-->

Notification

×

Dugaan Penyelewengan Bansos di Desa Pesisir Gending, Probolinggo Mencuat

Sabtu, 26 April 2025 | April 26, 2025 WIB | Last Updated 2025-04-26T15:35:13Z

Sebuah laporan masyarakat yang diunggah melalui akun Instagram @brorondm mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Menurut unggahan tersebut, warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di desa itu tidak menerima dana penuh. Alih-alih menerima uang tunai Rp200.000 per bulan (Rp600.000 per triwulan), warga dilaporkan hanya mendapatkan paket sembako (beras 10 kg dan minyak 2 liter), sementara sejumlah uang diklaim “dipotong oleh petinggi desa”. Laporan itu juga menyebut adanya permintaan potongan tunai Rp150.000–Rp300.000 per penerima untuk program lain. Padahal secara resmi bansos dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga prasejahtera . Dugaan ini kemudian memicu simpati dan perhatian publik, seiring seruan agar aparat berwenang menindaklanjuti temuan tersebut.

Foto plang kantor Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo – lokasi dugaan kasus penyelewengan bantuan sosial.

Kronologi Laporan

Kasus ini terungkap lewat kiriman pesan seorang warga kepada akun Instagram @brorondm (Ronald A. Sinaga) pada awal April 2025. Pelapor yang mengaku berasal dari Desa Pesisir menyampaikan keluhan melalui tangkapan layar chat. Dalam pesan pertama, pelapor menulis bahwa informasi tersebut diperoleh dari keluarganya di Probolinggo. Pesan itu menyebut: “Ternyata dapat PKH itu nggak full, dipotong oleh petinggi desa, dan ATM dipegang oleh petinggi desanya.” Akun Instagram kemudian menanyakan nama desa dan memverifikasi keterangan warga tersebut.

Unggahan selanjutnya di akun itu memperlihatkan tanggapan pelapor lain yang menegaskan dugaan pemotongan dana: “Benar bang, uang bantuan dari pemerintah dipotong, kalo nggak mau dipotong bantuan dicabut tidak akan nerima bantuan lagi,” tulis salah satu pengguna dalam percakapan. Pernyataan ini mengindikasikan adanya intimidasi: warga yang menolak pemotongan disuruh ‘dicabut’ hak bansosnya. Pada tangkapan layar berikutnya, pelapor merinci dugaan modus penyaluran bansos. Menurut keterangan warga, tercantum nama seorang perangkat desa bernama Uswatun Hasanah (seorang guru TK) dan suaminya yang diduga meminta kartu ATM masyarakat saat bansos tiba. Disebutkan pula lokasi tepatnya di Dusun Krajan RW 2/RT 2, Desa Pesisir.

Fakta dan Bukti Laporan

Dalam bahan laporan berupa tangkapan layar, warga menguraikan detail bantuan. Disebutkan bahwa bantuan PKH per triwulan senilai Rp600.000 (Rp200.000 per bulan) justru dialihkan menjadi paket kebutuhan: “diminta untuk dibelanjakan oleh Uswatun Hasanah berupa beras 10kg & minyak 2liter kepada masyarakat,” demikian narasi pesan. Dana yang seharusnya masuk ke rekening penerima (bank BNI) dilaporkan langsung ditarik seluruhnya oleh pelaku. Laporan itu bahkan mencantumkan bahwa Kepala Desa Pesisir, bernama Sanimu, sudah mengetahui dugaan praktik tersebut.

Selain itu, pelapor menyatakan bahwa program bantuan selain PKH juga dipungut biaya potongan. Ada keterangan bahwa warga penerima bantuan lain diminta menyerahkan uang tunai Rp150.000–Rp300.000 per orang agar dapat menerima bantuannya. Penjelasan ini disajikan dengan kronologis yang cukup detail dalam unggahan tersebut. Di samping itu, unggahan akun Instagram tersebut menampilkan ekspresi kekecewaan penulis: “Bantuan sosial (bansos) untuk orang miskin dan lansia pun diembat,” tulis akun tersebut dalam keterangan (caption) laporannya. Pernyataan itu menggarisbawahi kemarahan pengunggah atas dugaan korupsi tersebut. Padahal, secara resmi, bansos dimaksud bertujuan meringankan beban keluarga prasejahtera .

Menurut informasi resmi, program PKH bersifat tunai dan biasanya ditransfer langsung ke rekening penerima tiap bulannya . Misalnya, PKH disalurkan melalui bank Himbara seperti BNI, sebagaimana ditetapkan pemerintah. Adanya keterangan dalam laporan yang menyebut uang tunai ditarik oleh oknum desa sangat kontras dengan mekanisme penyaluran biasa. Lebih lanjut, pemerintah menyatakan bahwa proses penyaluran bansos dilakukan secara terstruktur dan bertahap, melibatkan tahap verifikasi hingga pengawasan agar bantuan tepat sasaran . Jika terbukti, dugaan pemotongan dan intimidasi semacam ini bertentangan dengan tujuan bansos yang digariskan pemerintah, yakni memastikan bantuan sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan .

Analisis Kritis

Dugaan penyelewengan bansos di desa terpencil bukan hal yang sepele. Hukum di Indonesia melarang penyalahgunaan dana bantuan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pemerintah desa atau pihak lain. Misalnya, setiap penyimpangan dalam alokasi bantuan sosial dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus serupa pernah menjerat beberapa kepala daerah dan perangkat desa yang memotong dana bansos, sehingga penting pengawasan ketat dari aparat penegak hukum. Masyarakat dan pemerhati korupsi di media sosial kerap menuntut agar laporan semacam ini diinvestigasi lebih lanjut. Dalam caption unggahan yang sama, Sinaga mengajak publik untuk tidak diam saja: “Hayo rakyat, LAWAN…! Jangan mau diinjak terus,” seruannya sambil menyinggung perlunya melawan praktik korupsi di akar rumput.

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa jika laporan ini benar, pihak desa melanggar prosedur resmi penyaluran bansos . Sebab, alih-alih diberikan langsung, penerima justru dianggap kehilangan sebagian haknya. Belum lagi dugaan pemaksaan potongan uang, yang jika ada buktinya, masuk kategori tindak pidana korupsi. Namun demikian, masih diperlukan langkah konfirmasi resmi. Hingga saat ini, aparat kecamatan, pemerintah kabupaten maupun penegak hukum di Probolinggo belum memberikan tanggapan terkait isi laporan tersebut. Belum ada keterangan dari Pemdes Pesisir maupun pejabat Pemprov Jatim mengenai dugaan pemotongan bansos ini. Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, yang disebut dalam unggahan, belum mengeluarkan pernyataan menanggapi laporan tersebut.

Penutup

Informasi yang beredar ini masih bersifat dugaan berdasarkan laporan warga di media sosial. Sebagai konsumen informasi, publik diingatkan untuk berhati-hati: kabar ini belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum ada klarifikasi dari pihak berwenang atau hasil penyelidikan resmi. Aparat penegak hukum dan dinas terkait disarankan menindaklanjuti laporan tersebut demi kejelasan. Bila terbukti, kasus ini akan melanggar aturan penyaluran bansos dan ketentuan pidana tentang korupsi. Namun hingga bukti tambahan muncul, berita ini disusun semata-mata berdasarkan materi laporan masyarakat yang beredar, tanpa bias, dan perlu diverifikasi lebih lanjut .

Catatan: Laporan ini bersumber dari unggahan Instagram @brorondm (Pelapor diduga warga desa setempat). Segala tuduhan dalam artikel ini baru bersifat alesan warga dan belum teruji di pengadilan. Pembaca diimbau menunggu konfirmasi resmi dari lembaga terkait sebelum menarik kesimpulan akhir.

Sumber: Laporan masyarakat via akun Instagram @brorondm; dokumentasi Bansos Kemensos .

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->