Probolinggo —Isu dugaan penyimpangan bantuan sosial di Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam tayangan video yang diunggah kanal YouTube Portal Probolinggo pada Senin (28/4/2025), Kepala Desa Pesisir, Sanemo, menegaskan bahwa penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) berjalan normal tanpa potongan.
Sanemo juga membantah rumor yang menyebut suami dari Direktur BUMDes Uswatun Hasanah sebagai perangkat desa.
“Suami Bu Uswatun bukan perangkat desa, beliau pegawai PLN,”
ujar Sanemo dalam video tersebut.
⸻
Uswatun Hasanah Akui Ada Penyaluran BPNT Berupa Sembako
Melalui wawancara telepon pada Selasa (29/4/2025), Uswatun Hasanah membenarkan klarifikasi Kepala Desa soal status suaminya.
Ia juga mengungkapkan bahwa untuk program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), memang ada sebagian penerima manfaat di Desa Pesisir yang memilih menerima bantuan dalam bentuk paket sembako.
“Untuk BPNT, memang ada yang diberikan sembako. Tapi itu atas pilihan warga sendiri, tidak ada unsur paksaan. Yang mau ambil tunai di bank, tetap bisa,”
kata Uswatun.
Ia menjelaskan bahwa opsi ini ditawarkan untuk memudahkan warga lanjut usia atau warga yang mengalami kendala mobilitas.
Analisis: Sesuai Regulasi Asal Sukarela
Merujuk pada ketentuan Kementerian Sosial RI, bantuan sosial semacam BPNT diutamakan disalurkan dalam bentuk uang tunai.
Namun, dalam praktik di lapangan, konversi menjadi barang tetap diperbolehkan asalkan atas persetujuan sukarela dan tidak mengurangi hak warga.
Dalam kasus Desa Pesisir, baik Kepala Desa maupun Direktur BUMDes menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam proses tersebut, dan semua warga tetap memiliki pilihan.
Tantangan Akses di Daerah
Fenomena distribusi sembako untuk BPNT di beberapa desa menunjukkan masih adanya tantangan akses ke lembaga perbankan, terutama untuk kelompok rentan seperti lansia.
Hal ini mendorong desa untuk mencari solusi yang tetap berpihak pada kemudahan warga, meskipun praktik seperti ini tetap perlu diawasi agar tidak melenceng dari aturan dasar bantuan sosial.
Penutup
Pemerintah Desa Pesisir berharap klarifikasi ini mampu meredam kabar simpang siur di tengah masyarakat.
Mereka juga mengimbau warga untuk aktif bertanya dan melaporkan jika ada dugaan penyimpangan nyata melalui jalur resmi.
kami akan terus memantau perkembangan di lapangan untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.