-->

Notification

×

“Komisi 3 DPRD Probolinggo Siap Sidak Tambak Udang Bermasalah!”

Minggu, 20 April 2025 | April 20, 2025 WIB | Last Updated 2025-04-20T00:29:36Z


 Probolinggo – Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Kabupaten Probolinggo, Rabu (16/4/2025). Pertemuan ini digelar sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan sempadan sungai dan pengelolaan limbah tambak udang vaname milik PT Sumberdringu Rindu Makmur di wilayah Kecamatan Dringu.


Dalam RDP yang berlangsung terbuka itu, para aktivis menyampaikan sejumlah temuan di lapangan, termasuk dugaan pemanfaatan lahan negara secara ilegal dan lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah. Salah satu aktivis menyampaikan kritik tajam terhadap pemerintah daerah dan instansi terkait yang dinilai abai terhadap penegakan aturan.


“Pemanfaatan sempadan sungai itu jelas-jelas melanggar. Itu tanah negara, bukan untuk disulap jadi ladang bisnis. Tapi kenapa negara diam? Apakah memang tidak tahu, atau sengaja tidak mau tahu? Ini persoalan serius. Kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan turun ke jalan minggu depan dengan aksi besar-besaran,” ujar salah satu perwakilan aliansi dengan nada geram.


Temuan yang disampaikan oleh aliansi meliputi dugaan pembangunan tambak yang memasuki kawasan sempadan sungai tanpa izin yang sah, serta dugaan pengelolaan limbah tambak yang tidak memenuhi standar kelestarian lingkungan.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al-Fatih, menyatakan pihaknya bersama dinas-dinas teknis telah menelaah secara serius laporan tersebut. Dalam forum RDP itu turut hadir perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).


“Hasil pembahasan awal mengindikasikan adanya sejumlah persoalan administratif dan teknis di lapangan. Kami menemukan indikasi bahwa PT Sumberdringu Rindu Makmur belum sepenuhnya melengkapi prosedur perizinan, khususnya dalam hal pengolahan limbah dan pemanfaatan sempadan sungai yang diduga disalahgunakan,” jelas Al-Fatih.


Sebagai tindak lanjut, Komisi 3 berkomitmen akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan rapat teknis lapangan (rantek) bersama instansi terkait langsung ke lokasi tambak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik dalam aspek tata ruang, lingkungan hidup, maupun perizinan.


“Kami akan turun langsung ke lokasi. Proses ini akan kami kawal hingga tuntas agar tidak ada ruang abu-abu dalam penegakan aturan di Kabupaten Probolinggo,” tegas politisi muda dari Fraksi PKB tersebut.


Rapat tersebut juga ditutup dengan apresiasi dari pihak aktivis kepada Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo. Mereka menilai bahwa komisi ini menunjukkan komitmen yang nyata dalam merespons aspirasi masyarakat sejak awal masa kerja.


“Dewan sekarang bukan hanya bicara, tapi langsung bekerja. Kami sangat menghargai keberanian dan ketegasan Komisi 3. Ini contoh kerja nyata wakil rakyat. Salut dan bangga,” ujar salah satu aktivis dengan penuh semangat.


Dugaan pelanggaran ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola lingkungan di kawasan pesisir Kabupaten Probolinggo. Jika tidak ditangani secara serius, dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Komitmen DPRD untuk turun langsung ke lapangan menjadi langkah penting dalam menjawab keresahan publik dan memastikan supremasi hukum berjalan tanpa pandang bulu.

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->