-->

Notification

×

Cinta Berujung Maut: Suami Tikam Istri karena Cemburu, Ini Fakta Rekonstruksinya

Sabtu, 03 Mei 2025 | Mei 03, 2025 WIB | Last Updated 2025-05-03T06:42:16Z

Probolinggo – Suasana mencekam menyelimuti Jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kabupaten Probolinggo, saat Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan muda berinisial DND (25) pada Rabu (30/4/2025). Korban ditemukan tewas bersimbah darah di tengah jalan pada Jumat dini hari, 4 April lalu.

Lebih memilukan, tersangka pembunuhan adalah suami sah korban sendiri, yakni Didik (25), warga Kabupaten Lumajang. Usai melakukan aksi brutal tersebut, pelaku melarikan diri ke Bali sebelum akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Probolinggo, Subdit Jatanras Polda Jawa Timur, dan Polda Bali pada 16 April 2025.

Rekonstruksi memperagakan total 21 adegan, dimulai dari pertemuan keduanya di sebuah hotel, hingga cekcok, aksi pembunuhan, pelarian, dan penghilangan jejak. Tersangka Didik memperagakan seluruh adegan secara langsung, sementara posisi korban digantikan oleh pemeran pengganti yang telah disiapkan pihak kepolisian.

“Dari hasil reka ulang terungkap bahwa pelaku sempat berselisih dengan korban. Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan brutal yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa.

Motif utama Didik melakukan pembunuhan diduga dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Tersangka menuduh istrinya menjalin hubungan dengan pria lain. Emosi yang tak terkendali dan tidak adanya penyelesaian konflik secara sehat membuat tersangka nekat mengakhiri hidup sang istri secara keji. Setelahnya, ia membawa kabur kendaraan dan barang-barang milik korban, lalu melarikan diri ke Bali.

Proses rekonstruksi yang dilakukan di lokasi kejadian mendapat perhatian besar dari masyarakat sekitar. Meski banyak warga yang ingin menyaksikan, aparat kepolisian tetap menerapkan pengamanan ketat untuk menghindari potensi gangguan dan memastikan jalannya proses hukum berjalan tertib dan aman.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan secara profesional dan transparan. Semua adegan kami cocokan dengan keterangan tersangka serta barang bukti yang telah dikumpulkan untuk memperkuat alat bukti di pengadilan,” tambah AKP Putra.

Kasus ini menyita perhatian publik secara luas, bukan hanya karena pelaku dan korban memiliki hubungan pernikahan yang sah, tetapi juga karena menjadi contoh tragis dari buruknya manajemen emosi dalam relasi rumah tangga. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya edukasi publik terkait penyelesaian konflik, serta urgensi perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Didik saat ini ditahan di Mapolres Probolinggo dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Aparat masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan, yang jika terbukti, dapat memperberat jerat hukum menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pewarta : afan

Editor : Abraham

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->