-->

Notification

×

Gubernur LSM LIRA Jatim Kritik Vonis Ringan Hakim PT Surabaya terhadap Hasan Aminuddin

Senin, 05 Mei 2025 | Mei 05, 2025 WIB | Last Updated 2025-05-05T13:14:48Z

Surabaya, 5 Mei 2025 — Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Samsudin, SH, menyampaikan kritik tajam terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang meringankan hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp147,6 miliar, Hasan Aminuddin.


Dalam putusan yang dibacakan pada 10 April 2025, Majelis Hakim PT Surabaya mengubah hukuman Hasan Aminuddin dari enam tahun menjadi empat tahun penjara. Alasan yang dikemukakan adalah karena terdakwa memiliki anak-anak yang masih kecil yang membutuhkan pengasuhan dari kedua orang tuanya.


Samsudin menilai alasan tersebut tidak logis dan mencederai rasa keadilan publik. Ia menyatakan bahwa putusan tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


“Ini adalah bentuk dukungan Hakim PT kepada para koruptor, khususnya di Jawa Timur. Putusan semacam ini sangat mencederai rasa keadilan publik. Maka dari itu, Hakim PT layak dicopot oleh Ketua Mahkamah Agung,” tegas Samsudin, SH.


Samsudin juga menyoroti bahwa istri terdakwa, Puput Tantriana Sari, yang juga divonis enam tahun penjara dalam kasus yang sama, tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut. Ia menilai bahwa seharusnya hukuman terhadap Hasan Aminuddin diperberat, bukan diringankan, mengingat terdakwa merupakan residivis dalam kasus korupsi dan menjadi objek OTT KPK pada 2021.


LSM LIRA DPW Jatim berencana menyampaikan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagai bentuk protes atas keputusan hakim yang dianggap tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi. Selain itu, aksi publik juga tengah dirancang untuk mendesak pencopotan hakim terkait.


“Kami telah mengawal kasus ini sejak awal, bahkan menghadapi intimidasi dari pihak-pihak Hasan. Tetapi kami tidak akan mundur. Jika keadilan bisa diperjualbelikan seperti ini, koruptor akan semakin tertawa lepas di republik ini,” ujar Samsudin.


Hasan Aminuddin sebelumnya dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp52 miliar, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok. Namun PT Surabaya hanya mengubah lamanya pidana penjara menjadi empat tahun, menyebut kontribusi positif Hasan selama menjadi pejabat sebagai salah satu alasan yang meringankan.


Sejumlah pihak mempertanyakan apakah keputusan ini sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan perang terhadap korupsi.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait apakah mereka akan menempuh kasasi atas putusan tersebut. Publik menanti respons tegas dari lembaga penegak hukum tertinggi dalam menanggapi dugaan lunaknya vonis koruptor kelas kakap di tingkat banding.



Baca selengkapnya di:

www.portalprobolinggo.com



×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->