-->

Notification

×

Ketua Komisi 3 Geram: Janji Pelunasan Tanah Galian Tak Kunjung Dipenuhi

Jumat, 13 Juni 2025 | Juni 13, 2025 WIB | Last Updated 2025-06-13T05:00:28Z

BESUK, Probolinggo – Janji pelunasan pembelian lahan sawah milik Sahmiatun di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, oleh CV Cipta Cahya Gemilang, kembali menjadi sorotan tajam publik. Meskipun dalam surat pernyataan tertanggal 29 Desember 2024 dan berita acara musyawarah 30 Desember 2024 pihak berinisial M.S. menyatakan siap melunasi pembayaran sebesar Rp100 juta paling lambat 30 Januari 2025, hingga pertengahan Juni 2025, kewajiban tersebut belum dituntaskan.

Menurut keterangan Kepala Desa Besuk Agung, Hafifun Nasir, hingga saat ini pihak CV baru membayar Rp10 juta kepada Sahmiatun, menyisakan kekurangan Rp90 juta tanpa kejelasan jadwal pelunasan.

“Memang sempat dibayar Rp10 juta, tapi masih kurang Rp90 juta. Kami masih menunggu realisasi penuh,” ujar Hafifun Nasir kepada Portal Probolinggo.

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Alfatih, S.E., menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pihak perusahaan yang tidak kunjung memenuhi komitmennya, meski sudah difasilitasi melalui forum resmi bahkan telah diberi kesempatan saat inspeksi lapangan.

“Kemarin sudah kami hubungi. Anggota Komisi 3 juga menelpon, dan katanya mau dilunasi tanggal 10. Tapi sampai sekarang belum juga dibayar,” ungkap Alfatih.

“Kalau begini caranya, ini bukan cuma sekadar menunda. Ini memang sudah mau main-main dan menurut saya ini bentuk penghinaan terhadap Komisi 3 DPRD yang sudah memberikan ruang, waktu, dan toleransi,” tegasnya.

“Saya kasihan pada rakyat yang dipermainkan. Bu Sahmi ini dari tahun lalu sudah mengadu ke saya, dan kemarin juga sudah saya datangi langsung,” imbuhnya.

Sahmiatun, pihak penjual lahan, mengaku lelah menghadapi janji-janji tanpa realisasi. “Dulu katanya dibayar akhir Januari, terus dimundurkan ke 10 Juni waktu sidak dewan. Tapi sampai sekarang cuma Rp10 juta yang saya terima. Saya bingung harus bagaimana lagi,” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak M.S. belum memberikan pernyataan resmi, dan tidak merespons upaya konfirmasi dari tim Portal Probolinggo.

Camat Besuk juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan M.S. belum berhasil dilakukan.

“Ini saya telepon tidak diangkat. Kemarin yang komunikasi langsung itu Pak Kades Besuk Agung,” ujar Camat kepada redaksi.

Dalam berita acara yang ditandatangani pihak CV, terdapat tiga komitmen utama: melunasi pembayaran kepada Sahmiatun, memberikan kompensasi kepada warga terdampak, dan memperbaiki akses jalan antara Krampilan dan Alas Sumur Kulon. Namun hingga kini, belum satu pun komitmen tersebut yang terealisasi.

Warga berharap agar pemerintah dan DPRD segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang di tengah maraknya aktivitas tambang yang lepas dari tanggung jawab sosial.

Reporter: Tim Investigasi Portal Probolinggo

Editor: Redaksi

Dokumen: Surat Pernyataan & Berita Acara Musyawarah (29–30 Desember 2024)

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->