PROBOLINGGO – Penanganan kasus mobil Toyota Rush yang menabrak rumah warga di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, memasuki perkembangan baru. Polisi mengungkap bahwa dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan satu orang beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,3 gram.
Keterangan tersebut disampaikan Satresnarkoba Polres Probolinggo melalui Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Widy Purwa Apriantoro, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 26 Agustus 2026.
“Terima kasih atas konfirmasinya, Pak. Mohon izin dapat kami sampaikan, terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Krucil pada 22 Agustus 2026, saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan pendalaman oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo,” kata Widy.
Menurut keterangan kepolisian, petugas telah mengamankan satu orang beserta sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
“Petugas telah mengamankan satu orang beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,3 gram. Selanjutnya seluruh barang bukti akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan proses hukum masih terus berjalan hingga saat ini,” lanjutnya.
Ipda Widy menegaskan kembali bahwa berat barang bukti yang diduga sabu dalam perkara tersebut adalah sekitar 2,3 gram berat kotor, bukan 10 gram sebagaimana informasi awal yang sebelumnya diperoleh.
Keterangan terbaru dari Polres Probolinggo tersebut sekaligus memperjelas perkembangan perkara yang bermula dari kecelakaan tunggal sebuah Toyota Rush berwarna silver di Dusun nangkaan, Desa Betek, Kecamatan Krucil, pada 22 Agustus 2026.
Mobil bernomor polisi A 1871 VX itu sebelumnya dilaporkan menabrak bagian depan rumah milik Andi Purwanto, warga RT 04/RW 03.
Menurut Andi, dirinya sedang tidur ketika suara alarm membangunkannya. Saat keluar rumah, ia mendapati mobil sudah berada di bagian depan rumahnya.
Tidak ada warga yang mengaku menyaksikan secara langsung detik-detik kecelakaan tersebut. Namun, mobil diduga melaju dari arah bawah sebelum menghantam pagar bambu hias, dua ranjang hasil produksi milik Andi, keramik, hingga tiang penyangga di bagian depan rumah.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah bagian rumah dan barang hasil produksi milik Andi mengalami kerusakan. Ia sebelumnya memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp10 juta.
Andi juga menuturkan, pengemudi sempat keluar dari kendaraan dan meminta pertolongan kepada warga. Pengemudi kemudian disebut berpamitan dengan alasan hendak memeriksakan diri ke puskesmas.
Dalam perkembangan selanjutnya, petugas kepolisian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Pengemudi kemudian berhasil diamankan dan penanganan perkara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Probolinggo.
Sebelumnya, Kapolsek Krucil AKP Ahmad Jamil, S.H., juga membenarkan bahwa pengemudi kendaraan tersebut telah diamankan dan perkara selanjutnya ditangani Satresnarkoba Polres Probolinggo.
Namun, terkait informasi awal mengenai barang bukti narkotika sekitar 10 gram, Polres Probolinggo kini memastikan bahwa barang bukti yang diduga sabu dan diamankan dalam perkara tersebut memiliki berat kotor sekitar 2,3 gram.
Polisi masih melakukan penyidikan dan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara secara keseluruhan. Barang bukti yang diamankan juga akan diperiksa sesuai prosedur.
“Terkait status hukum para pihak dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Widy.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum mengumumkan secara resmi status hukum orang yang diamankan maupun hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga narkotika tersebut.
Proses hukum masih berlangsung. Pihak yang diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ma/so)
Tag Terpopuler
› INFOTERKINI
› KRIMINAL
› PORTAL PROBOLINGGO
Kasus Mobil Tabrak Rumah di Krucil Berlanjut, Polisi Ungkap Barang Bukti Diduga Sabu 2,3 Gram
Kasus Mobil Tabrak Rumah di Krucil Berlanjut, Polisi Ungkap Barang Bukti Diduga Sabu 2,3 Gram
khoirunnisa Oktavia
Rabu, 26 Agustus 2026 | Agustus 26, 2026 WIB |
0 Views
Last Updated
2026-08-26T16:15:41Z
PROBOLINGGO – Penanganan kasus mobil Toyota Rush yang menabrak rumah warga di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, memasuki perkembangan baru. Polisi mengungkap bahwa dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan satu orang beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,3 gram.
Keterangan tersebut disampaikan Satresnarkoba Polres Probolinggo melalui Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Widy Purwa Apriantoro, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 26 Agustus 2026.
“Terima kasih atas konfirmasinya, Pak. Mohon izin dapat kami sampaikan, terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Krucil pada 22 Agustus 2026, saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan pendalaman oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo,” kata Widy.
Menurut keterangan kepolisian, petugas telah mengamankan satu orang beserta sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
“Petugas telah mengamankan satu orang beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,3 gram. Selanjutnya seluruh barang bukti akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan proses hukum masih terus berjalan hingga saat ini,” lanjutnya.
Ipda Widy menegaskan kembali bahwa berat barang bukti yang diduga sabu dalam perkara tersebut adalah sekitar 2,3 gram berat kotor, bukan 10 gram sebagaimana informasi awal yang sebelumnya diperoleh.
Keterangan terbaru dari Polres Probolinggo tersebut sekaligus memperjelas perkembangan perkara yang bermula dari kecelakaan tunggal sebuah Toyota Rush berwarna silver di Dusun nangkaan, Desa Betek, Kecamatan Krucil, pada 22 Agustus 2026.
Mobil bernomor polisi A 1871 VX itu sebelumnya dilaporkan menabrak bagian depan rumah milik Andi Purwanto, warga RT 04/RW 03.
Menurut Andi, dirinya sedang tidur ketika suara alarm membangunkannya. Saat keluar rumah, ia mendapati mobil sudah berada di bagian depan rumahnya.
Tidak ada warga yang mengaku menyaksikan secara langsung detik-detik kecelakaan tersebut. Namun, mobil diduga melaju dari arah bawah sebelum menghantam pagar bambu hias, dua ranjang hasil produksi milik Andi, keramik, hingga tiang penyangga di bagian depan rumah.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah bagian rumah dan barang hasil produksi milik Andi mengalami kerusakan. Ia sebelumnya memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp10 juta.
Andi juga menuturkan, pengemudi sempat keluar dari kendaraan dan meminta pertolongan kepada warga. Pengemudi kemudian disebut berpamitan dengan alasan hendak memeriksakan diri ke puskesmas.
Dalam perkembangan selanjutnya, petugas kepolisian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Pengemudi kemudian berhasil diamankan dan penanganan perkara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Probolinggo.
Sebelumnya, Kapolsek Krucil AKP Ahmad Jamil, S.H., juga membenarkan bahwa pengemudi kendaraan tersebut telah diamankan dan perkara selanjutnya ditangani Satresnarkoba Polres Probolinggo.
Namun, terkait informasi awal mengenai barang bukti narkotika sekitar 10 gram, Polres Probolinggo kini memastikan bahwa barang bukti yang diduga sabu dan diamankan dalam perkara tersebut memiliki berat kotor sekitar 2,3 gram.
Polisi masih melakukan penyidikan dan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara secara keseluruhan. Barang bukti yang diamankan juga akan diperiksa sesuai prosedur.
“Terkait status hukum para pihak dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Widy.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum mengumumkan secara resmi status hukum orang yang diamankan maupun hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga narkotika tersebut.
Proses hukum masih berlangsung. Pihak yang diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ma/so)