PROBOLINGGO. Kuasa hukum terlapor ED, Pradipto Atmasunu, SH., MH., akhirnya angkat bicara menanggapi maraknya pemberitaan dan opini publik terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di salah satu yayasan pendidikan Islam di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Dalam keterangan resminya, Pradipto menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang beredar masih bersifat sepihak dan belum terbukti secara hukum. Ia menekankan pentingnya menghormati asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Menanggapi isu adanya dugaan intervensi dari pihak instansi pemerintah terhadap keluarga pelapor, Pradipto menilai narasi tersebut tidak memiliki relevansi hukum dengan posisi kliennya. Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat maupun berinisiatif melakukan pendekatan apa pun.
Pradipto juga mengingatkan bahwa pernyataan sepihak yang bersifat emosional dan bernuansa hujatan justru berpotensi memengaruhi objektivitas proses penyidikan. Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum dari tekanan opini publik.
Lebih lanjut, Pradipto memastikan bahwa ED bersikap kooperatif dan siap menjalani seluruh tahapan hukum yang berlaku. Ia menepis anggapan bahwa kliennya menghindar dari proses penyelidikan.
Menutup pernyataan nya , Pradipto mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
“Biarkan penyidik bekerja tanpa tekanan atau intervensi. Semua pihak berhak atas keadilan, termasuk klien kami,” pungkasnya.