-->

Notification

×

Opini Publik Menggiring Narasi, Namun Fakta Kasus ED Menunjukkan Arah Berbeda

Senin, 17 November 2025 | November 17, 2025 WIB | Last Updated 2025-11-16T19:26:23Z

PortalProbolinggo.com Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan santriwati berusia 19 tahun berinisial FZ dan pengasuh pondok pesantren berinisial ED (26) kini menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum FZ bersama sejumlah LSM mengajukan aspirasi ke DPRD Kabupaten Probolinggo. Namun, perkembangan terbaru dari proses pemeriksaan saksi justru menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara opini publik dan fakta penyidikan.

Beberapa waktu lalu, rombongan pendamping FZ mengajukan dua tuntutan besar, yakni meminta proses hukum terhadap ED serta mendesak agar pondok pesantren yang diasuh ED ditutup. Tuntutan ini kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi 4 dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Probolinggo.

Pertemuan tersebut turut menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, perwakilan Kementerian Agama, MUI Kabupaten Probolinggo, serta Ketua PCNU Kraksaan untuk memberikan pandangan resmi mengenai persoalan yang tengah berkembang.

Ketua PCNU Kraksaan dalam forum RDP menegaskan bahwa penutupan pondok pesantren tidak dapat dilakukan berdasarkan tekanan opini, melainkan harus mengacu pada aturan hukum yang jelas dan kajian yang komprehensif.

“Kasus ini sedang berjalan di ranah hukum. Jika terbukti, tentu oknumnya harus diproses. Tetapi menutup pesantren tanpa dasar yang sah tidak dapat dibenarkan. Penutupan hanya bisa dilakukan jika ada penyimpangan ajaran atau pelanggaran berat sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan formal dan nonformal yang menaungi banyak santri, sehingga setiap keputusan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang.

“Nasib ratusan santri tidak boleh dikorbankan. Kita harus memikirkan lembaga dan anak-anak yang belajar di dalamnya,” ujarnya.


Fakta Baru dari Saksi LD: Cerita FZ Dinilai Tidak Konsisten


Dalam perkembangan penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Probolinggo, saksi berinisial LD, yang dikenal dekat dengan FZ, memberikan keterangan yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

setelah kami lakukan wawancara 

Menurut LD, sejumlah cerita yang disampaikan FZ terkait kasus ini kerap berubah dan tidak konsisten dari waktu ke waktu.


“Banyak cerita FZ yang dia sampaikan kepada saya berbeda-beda. Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta yang saya ketahui. Saya pikir penyidik perlu mendalami ini,” ungkap LD.


Keterangan ini diperkuat oleh teman lain berinisial HK, teman sekamar FZ, yang menyatakan bahwa beberapa narasi yang berkembang di publik tidak sesuai dengan realitas yang ia lihat selama bersama FZ di pesantren.

“Ada hal-hal yang terbalik dari narasi yang disampaikan. Itu perlu dipastikan kebenarannya supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkap HK.


Dua keterangan saksi ini menjadi elemen penting karena membuka sudut pandang berbeda tentang relasi dan dinamika kasus antara FZ dan ED.

Kuasa hukum terlapor, Pradipto Atmasunu, SH, MH, menegaskan bahwa maraknya opini publik yang beredar telah menciptakan bias informasi yang tidak sejalan dengan fakta penyidikan.


“Proses hukum berjalan objektif. Klien kami kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. Tetapi opini publik yang berkembang seolah sudah menentukan kesimpulan, padahal faktanya berbeda dan masih terus didalami,” ujarnya.

Terkait desakan penutupan pesantren, Pradipto menegaskan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum.


“Menutup pondok pesantren adalah tindakan ekstrem yang tidak ada pijakan hukumnya dalam konteks kasus ini. Tidak ada putusan yang menyatakan ED bersalah. Kita menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa penyelidikan harus berjalan berdasarkan bukti, bukan tekanan atau narasi yang belum terverifikasi.

Proses Hukum Berlanjut, Penyidik Dalami Seluruh Keterangan

Kuasa Hukum Terlapor Berharap UPPA Polres Probolinggo harus mendalami keterangan dari seluruh saksi, termasuk LD serta memeriksa ulang beberapa aspek yang dinilai perlu klarifikasi mendalam.

Sementara itu, lembaga-lembaga resmi seperti Kemenag, MUI, PCNU, dan Dinas Pendidikan meminta publik tetap tenang, menahan diri dari kesimpulan sepihak, dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk bekerja secara objektif.

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->