PROBOLINGGO, Kamis (26/3/2026) Polemik penyaluran insentif guru ngaji di Kabupaten Probolinggo terus menjadi perhatian berbagai pihak. Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Komisi IV, Arief Hidayat, menegaskan pentingnya penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara utuh sesuai data penerima, tanpa adanya kebijakan sepihak di tingkat pelaksana.
Menurutnya, insentif sebesar Rp400 ribu yang telah ditetapkan seharusnya diterima penuh oleh guru ngaji yang tercantum dalam daftar penerima.
“Secara konsep, tidak boleh ada penyerataan tanpa dasar. Siapa yang sudah ditetapkan sebagai penerima, ya berhak menerima secara utuh,” ujar Arif Hidayat.
Ia menambahkan, apabila terdapat inisiatif untuk melakukan pemerataan, maka hal tersebut harus melalui mekanisme musyawarah bersama para penerima, bukan diputuskan secara sepihak oleh pihak penyalur.
“Kalau memang ada pemerataan, harus ada kesepakatan bersama. Ditanyakan kepada para guru ngaji, apakah bersedia berbagi atau tidak. Jangan langsung dipotong tanpa musyawarah,” tegasnya.
Arif juga menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran saat ini dilakukan melalui MWC NU di tingkat kecamatan, kemudian diteruskan ke ranting desa sebelum diserahkan kepada guru ngaji yang rata-rata berjumlah sekitar 15 orang per desa.
Selain itu, ia mendorong adanya pembenahan sistem ke depan, khususnya terkait penetapan standar penerima insentif guru ngaji.
“Perlu ada standar yang jelas, misalnya mulai dari jumlah santri, metode pembelajaran Al-Qur’an, hingga bukti kompetensi seperti syahadah atau ijazah,” ujarnya. "Standar ini bisa disusun pemda bersama sama dengan stakeholder terkait seperti PCNU, RMI, Perwakilan dan Ranting".
Sementara itu, Bupati Probolinggo, Gus dr. Muhammad Haris, menegaskan bahwa sejak awal pemerintah daerah telah menginstruksikan agar insentif tersebut disalurkan secara utuh kepada penerima yang telah terdata.
“Sejak awal saya sudah memastikan dan mewanti-wanti kepada MWC NU selaku pelaksana pendistribusian agar insentif ini diterima utuh oleh guru ngaji,” ujar Bupati Haris.
Namun demikian, ia mengakui adanya temuan di lapangan terkait pembagian dana kepada pihak lain di luar daftar penerima resmi tanpa koordinasi.
“Ada beberapa yang dibagi dengan guru ngaji lain yang tidak masuk dalam data, dan itu tanpa koordinasi. Hal ini sudah kami tegur untuk segera diselesaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah telah mengupayakan pencairan insentif sebelum Hari Raya Idul Fitri agar dapat dimanfaatkan tepat waktu, serta akan melakukan pemutakhiran data penerima ke depan.
Di sisi lain, Ketua MWCNU Kecamatan Krucil, H. Dahri Damanhuri, menyampaikan klarifikasi bahwa perbedaan nominal yang diterima di lapangan merupakan bagian dari mekanisme pemerataan yang disepakati di tingkat ranting.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena keterbatasan kuota penerima, di mana setiap desa hanya mendapatkan alokasi sekitar 15 guru ngaji, sementara jumlah guru ngaji yang aktif di lapangan lebih banyak.
“Karena kuotanya terbatas, sementara jumlah guru ngaji lebih dari itu, maka dilakukan pembagian agar bisa merata. Ini berdasarkan hasil rapat di tingkat ranting,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa secara administratif, penerima tetap tercatat menerima penuh Rp400 ribu, namun terdapat kesepakatan internal yang dituangkan dalam berita acara.
“Ada pernyataan bahwa penerima telah menerima utuh, kemudian secara sukarela menyedekahkan sebagian kepada guru ngaji lain yang belum mendapatkan,” ujarnya.
Terkait adanya laporan nominal kecil seperti Rp50 ribu, pihaknya menyebut hal tersebut berkaitan dengan peminjaman rekening, bukan bagian dari insentif utama.
Polemik ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah guru ngaji yang menerima insentif dengan nominal berbeda dari ketentuan awal. Perbedaan pandangan antara pihak penyalur, pemerintah daerah, dan legislatif menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh dalam mekanisme penyaluran agar lebih transparan dan tepat sasaran.(kh/su)