
KRUCIL - Polemik dugaan pemotongan insentif guru ngaji di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, mendapat klarifikasi dari Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Krucil, H. Dahri Damanhuri.
Ia menegaskan bahwa perbedaan nominal yang diterima sejumlah guru ngaji bukanlah bentuk pemotongan, melainkan hasil dari mekanisme pemerataan yang dilakukan di tingkat desa.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak terlepas dari keterbatasan kuota penerima yang ditetapkan, di mana setiap desa hanya dialokasikan untuk 15 guru ngaji sebagai penerima insentif resmi. Sementara itu, jumlah guru ngaji di lapangan disebut jauh lebih banyak.“Karena kuotanya hanya 15 orang per desa, sementara guru ngaji lebih dari itu, maka dilakukan pembagian agar bisa merata. Ini hasil kesepakatan di tingkat ranting,” jelasnya.
Ia mencontohkan praktik yang terjadi di Desa Watupanjang, di mana dana yang diterima kemudian dibagi kembali agar lebih banyak guru ngaji bisa merasakan manfaat.
“Di Watupanjang itu ada 25 orang guru ngaji. Maka dilakukan pemerataan, masing-masing menerima sekitar Rp200 ribu. Ada juga pengurus ranting yang merangkap guru ngaji mendapat tambahan Rp250 ribu,” ujarnya.
H. Dahri juga menjelaskan bahwa secara administratif, penerima tetap tercatat menerima Rp400 ribu sesuai ketentuan awal. Namun, terdapat kesepakatan internal yang dituangkan dalam dokumen resmi.
“Dalam berita acara disebutkan bahwa yang bersangkutan menerima penuh Rp400 ribu, lalu dengan sukarela menyedekahkan sebagian kepada guru ngaji lain yang belum mendapatkan,” katanya.
Ia memastikan bahwa mekanisme tersebut telah melalui rapat dan dilengkapi dengan berita acara di masing-masing ranting.
“Semua sudah berdasarkan kesepakatan dan ada dokumennya,” tegasnya.
Terkait adanya laporan penerimaan hanya Rp50 ribu, pihaknya menyebut hal tersebut bukan dialami oleh guru ngaji penerima manfaat, melainkan terkait peminjaman rekening.
“Karena ada rekening yang tidak aktif, maka pinjam rekening orang lain. Setelah cair, pemilik rekening diberi Rp50 ribu. Itu bukan bagian dari insentif guru ngaji,” jelasnya.
Meski demikian, perbedaan nominal yang diterima di lapangan tetap menjadi perhatian. Sejumlah pihak menilai penting adanya transparansi lebih lanjut, terutama terkait proses kesepakatan dan pemahaman penerima terhadap mekanisme “pemerataan” tersebut.
Redaksi memuat klarifikasi dari pihak MWCNU Krucil sebagai bagian dari prinsip keberimbangan. Namun, untuk memastikan akurasi dan transparansi penggunaan dana publik, verifikasi lanjutan dari penerima manfaat serta pihak pemerintah daerah tetap diperlukan. (IN)