
KRAKSAAN- Sebuah video berdurasi sekitar 17 detik yang beredar di sejumlah grup WhatsApp memicu perhatian publik dan pelaku usaha di kawasan Gelora Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Video tersebut memperlihatkan seseorang yang disebut-sebut sedang menarik iuran dari pedagang kaki lima (PKL), dengan keterangan bahwa penarikan tersebut dikaitkan dengan sumbangan untuk anak yatim.
Peristiwa yang disebut terjadi pada Jumat, 3 Januari 2026 itu menuai beragam respons dari para pedagang. Ali, salah satu PKL di kawasan Gelora Kraksaan, membenarkan adanya aktivitas penarikan uang kepada pelaku UMKM. Namun, ia menyebut bahwa alasan penarikan yang disampaikan di lapangan tidak seragam.
“Yang kami dengar ada dua versi. Sebagian menyebut untuk nyawer artis jalanan, sementara yang lain disebutkan untuk anak yatim. Ini yang membuat pedagang merasa bingung,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).
Ali menegaskan bahwa kawasan PKL di Gelora Kraksaan merupakan fasilitas milik pemerintah daerah. Oleh karena itu, menurutnya, tidak seharusnya ada penarikan uang yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
“PKL ini berada di aset pemerintah. Kami berharap tidak ada praktik penarikan yang tidak jelas. Kami meminta pemerintah dan dinas terkait untuk melakukan penertiban agar pedagang merasa aman dan nyaman,” katanya.
Sementara itu, YL, sosok yang terlihat dalam video yang beredar, memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang. Ia membantah bahwa penarikan tersebut ditujukan sebagai sumbangan untuk anak yatim.
“Tidak benar jika dikatakan penarikan itu untuk anak yatim. Kalau membantu anak yatim, saya lakukan dari uang pribadi saya dan tidak pernah meminta sumbangan kepada pedagang,” jelas YL.
Terkait kejadian yang terekam dalam video, YL menyampaikan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari kegiatan mengamen bersama musisi jalanan yang tampil di kawasan Gelora Kraksaan. Ia mengklaim bahwa permintaan sumbangan dilakukan secara sukarela tanpa unsur paksaan.
“Itu kegiatan ngamen. Kami hanya berkeliling ke PKL meminta seikhlasnya. Tidak ada paksaan, nominalnya pun kecil, seperti seribu atau dua ribu rupiah,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah daerah dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait video yang beredar. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi guna menghadirkan informasi yang utuh dan berimbang kepada publik.(su/ko)