
KRAKSAAN-Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Pakopak dan sejumlah dinas terkait guna membahas persoalan plasi bawang yang dinilai merugikan petani. RDP tersebut dilaksanakan pada Rabu (14/1/2025) dengan menghadirkan Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP), serta Bagian Hukum.
Koordinator Tim Pakopak Kabupaten Probolinggo, Budi Haryanto, menyampaikan bahwa RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah diajukan untuk merespons tingginya praktik plasi bawang di Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, persoalan plasi tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi petani, tetapi juga mencerminkan lemahnya perlindungan struktural terhadap petani bawang.
“Regulasi yang ada saat ini belum bisa mengatur secara spesifik persoalan plasi. Yang memungkinkan adalah regulasi yang mengarah pada perlindungan petani,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut disampaikan bahwa opsi kebijakan yang dapat ditempuh adalah melalui Peraturan Daerah (Perda) perlindungan petani. Namun, Perda tersebut telah diajukan sebelumnya dan direncanakan baru akan dibahas pada tahun 2026. Berdasarkan arahan Biro Hukum Provinsi, jalur perlindungan petani dinilai sebagai dasar hukum yang paling memungkinkan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, membenarkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten tidak diperkenankan membentuk Perda maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur praktik plasi bawang.
“Dari hasil koordinasi dengan pihak provinsi, apabila pemerintah daerah membuat Perda atau Perbup yang secara spesifik mengatur plasi, hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Reno.
Meski demikian, Reno menegaskan bahwa pemerintah daerah masih memiliki ruang kebijakan melalui regulasi perlindungan petani. Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi payung hukum untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada petani bawang.
“Alternatif yang bisa ditempuh adalah Perda perlindungan petani. Ketika regulasi itu disahkan, Dinas Pertanian dapat lebih maksimal melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada petani maupun pedagang,” jelasnya.
Reno juga mengungkapkan bahwa kondisi sementara di lapangan menunjukkan plasi bawang masih berada di kisaran sekitar 10 persen, setelah sebelumnya sempat ditekan. Dalam praktiknya, besaran tersebut setara dengan sekitar 33 kilogram per dua kuintal bawang.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Muad, menambahkan bahwa persoalan plasi bawang saat ini masih dalam proses pembahasan kebijakan dan menunggu kejelasan regulasi yang akan ditetapkan. Ia menyebutkan bahwa secara sementara plasi masih berada di kisaran 15 persen.
“Untuk saat ini plasi masih di angka sekitar 15 persen. Kita menunggu nanti pengaturannya dalam Perda agar hasilnya benar-benar bisa dirasakan oleh petani bawang,” ujar Muad.
Muad menegaskan bahwa Komisi II DPRD berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan petani bawang, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan antara petani dan pedagang. Ia juga menyampaikan bahwa aspirasi petani menginginkan agar plasi ditekan seminimal mungkin, bahkan dihapuskan, meskipun keputusan akhir tetap harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kami ingin ada kesepakatan yang adil, sehingga plasi ini tidak merugikan petani, tetapi juga tetap bisa diterima oleh pedagang,” katanya.
Terkait penegakan aturan, Muad menegaskan bahwa apabila regulasi telah ditetapkan, maka seluruh pihak wajib mematuhinya. “Kalau aturan sudah ada, tentu harus ditegakkan. Tidak boleh ada yang melanggar,” pungkasnya.
RDP ini menjadi forum dialog antara DPRD, pemerintah daerah, dan perwakilan petani dalam mencari solusi kebijakan atas persoalan plasi bawang, sembari menunggu kepastian regulasi yang berada dalam koridor hukum dan berorientasi pada perlindungan petani.(ma/ko)