-->

Notification

×

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UMM, Tersangka Peragakan 10 Adegan di Kota Batu

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB | Last Updated 2026-01-13T18:13:38Z

portalprobolinggo.com, Malang, Jawa Timur - Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), pada Selasa, 13 Januari 2026. Dalam rekonstruksi tersebut, dua tersangka, Bripka Agus dan Suyitno, memperagakan sedikitnya 10 adegan yang menggambarkan rangkaian kekerasan hingga korban dinyatakan meninggal dunia.

Rekonstruksi berlangsung di Jalan Brantas, kawasan Cangar, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Lokasi tersebut dikenal relatif sepi dan diduga dipilih pelaku untuk meminimalkan kemungkinan adanya saksi. Berdasarkan hasil rekonstruksi, penyidik menilai tindak kekerasan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana.

Kepala Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa kekerasan terhadap korban telah dimulai sejak tahap awal penguasaan fisik. Pada fase tersebut, tersangka Suyitno sempat melakukan tindakan kekerasan atas perintah Bripka Agus. Namun, karena tidak sanggup melanjutkan, seluruh rangkaian eksekusi kemudian diambil alih sepenuhnya oleh Agus.

“Tujuan tindakan itu untuk melumpuhkan korban sekaligus menghilangkan jejak. Tersangka menggunakan sarung tangan saat mencekik korban. Ketika ditemukan, korban dalam kondisi terikat total—tangan dan kaki dilakban, mulut serta mata tertutup, bahkan sempat diborgol. Hal ini menunjukkan eskalasi kekerasan yang terkontrol dan terencana,” ujar Arbaridi di sela rekonstruksi.

Penyidik memastikan korban meninggal dunia akibat kehabisan napas setelah mengalami pencekikan. Temuan tersebut sejalan dengan hasil pemeriksaan forensik yang sebelumnya telah dikantongi aparat kepolisian.

Kuasa Hukum Keluarga Korban Kawal Rekonstruksi

Seluruh rangkaian rekonstruksi dikawal langsung oleh tim kuasa hukum keluarga korban untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel. Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas Samsudin, S.H.; Salamul Huda, S.H.; Sumiatin, S.H.; Suhartono, S.H.; Kunarso, S.H., M.H.; Rr. Lilis Hermawati, S.H., M.H.; serta Daryoko, S.H.

Turut hadir pula Direktur Lembaga Bantuan Hukum LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, yang menyatakan dukungan terhadap langkah penyidik dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

Menurut Alexander, fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi memperlihatkan unsur pembunuhan berencana yang sangat kuat. “Korban diikat, diborgol, dilakban, dan dicekik menggunakan sarung tangan. Rangkaian itu menunjukkan adanya persiapan matang. Karena itu, kedua tersangka layak dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Rekonstruksi Dilanjutkan ke Pasuruan

Usai pelaksanaan di Kota Batu, penyidik Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur bersama Tim Inafis dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Surabaya melanjutkan rekonstruksi ke Desa Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat pembuangan jenazah korban.

Tahapan lanjutan ini dilakukan untuk mencocokkan rangkaian peristiwa dengan keterangan saksi, hasil forensik, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan. Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta masyarakat luas.

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->