portalprobolinggo.com - Penanganan kasus meninggalnya Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), masih terus berproses. Kepolisian saat ini mendalami keterangan dua tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Salah satu tersangka, Suyitno (SY), mengakui bahwa dirinya berada di lokasi kejadian bersama korban dan tersangka lain berinisial AS, yang merupakan oknum anggota kepolisian. Namun, melalui pendamping hukumnya, SY menyatakan perannya terbatas dan tidak menjadi pihak utama dalam peristiwa tersebut.
SY mengaku mengikuti arahan AS karena merasa berada dalam tekanan. Ia juga membenarkan menerima sejumlah uang setelah kejadian, yang kini tengah didalami penyidik untuk memastikan asal-usul serta kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.
Setelah peristiwa itu, SY sempat meninggalkan wilayah dan berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada aparat. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan di bawah penanganan Polda Jawa Timur.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Seluruh keterangan tersangka dan saksi akan dikaji untuk menyusun konstruksi perkara yang utuh sebelum memasuki tahap penuntutan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan lebih dari satu tersangka serta menyeret oknum aparat penegak hukum. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menyimpulkan perkara sebelum adanya putusan pengadilan.