kraksaan - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Basit, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak hanya mengedepankan penindakan dalam menyikapi persoalan konflik antara debitur dan pihak penagih, tetapi juga memperkuat langkah preventif melalui edukasi hukum kepada masyarakat.
Menurut Basit, berbagai gesekan yang terjadi di lapangan kerap dipicu oleh rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan. Ia menilai, pendekatan edukatif menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat tidak berada dalam posisi lemah ketika menghadapi proses penagihan.
“Kami mendorong pemerintah daerah dan Polres untuk aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Debitur harus memahami dengan jelas hak dan kewajibannya dalam perjanjian pembiayaan, sehingga tidak mudah ditekan atau disalahpahami,” ujar Basit, Rabu (26/2/2026).
Ia menegaskan bahwa proses penagihan utang memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Penarikan kendaraan atau barang jaminan, kata dia, harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh disertai intimidasi maupun tindakan yang melanggar hukum.
“Penagihan itu ada aturannya. Tidak boleh ada intimidasi, tidak boleh ada perampasan sepihak tanpa prosedur yang sah. Semua harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Basit juga meminta agar mekanisme pelaporan dugaan praktik penagihan ilegal disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Ia menilai, masih banyak warga yang ragu melapor karena tidak mengetahui saluran pengaduan yang tepat atau merasa khawatir terhadap proses hukum.
“Harus ada kejelasan kepada masyarakat. Jika mengalami penagihan yang tidak sesuai aturan, ke mana harus melapor, bagaimana prosesnya, dan apa bentuk perlindungan hukumnya. Negara harus hadir memberi rasa aman,” katanya.
Lebih lanjut, Basit menekankan bahwa edukasi hukum yang berkelanjutan tidak hanya melindungi masyarakat sebagai debitur, tetapi juga mendorong kesadaran untuk memenuhi kewajiban secara bertanggung jawab sesuai perjanjian yang telah disepakati.
“Kalau hak dan kewajiban dipahami dengan benar, serta prosedur dijalankan sesuai aturan, maka konflik seperti ini tidak akan terus berulang. Ini soal membangun kesadaran hukum bersama,” pungkasnya.(IN)