Sidoarjo - Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Kamis (5/2/2026). Dalam aksinya, massa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan unsur eksekutif dalam perkara korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.
Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah Jawa Timur yang mengagendakan kehadiran Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil Gubernur Jawa Timur guna memberikan keterangan terkait fakta-fakta persidangan, khususnya yang menyangkut dugaan aliran dana hibah ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, menegaskan bahwa keterangan Gubernur memiliki posisi strategis untuk mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Menurutnya, BAP tersebut mengungkap adanya dugaan skema commitment fee yang bersifat sistematis dan terorganisir dalam pengelolaan dana hibah.“Dalam BAP almarhum Kusnadi disebutkan adanya dugaan pembagian fee dari dana hibah sebesar 30 persen yang dikaitkan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Musfiq di sela-sela aksi.
Selain itu, Musfiq menyampaikan bahwa sejumlah pejabat lain juga disebut dalam dokumen pemeriksaan tersebut. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur diduga menerima alokasi sebesar 5 hingga 10 persen, sementara Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diduga menerima bagian masing-masing sebesar 3 hingga 5 persen , Jaka Jatim juga mendorong KPK untuk memperluas penyidikan ke sektor hibah non-pokok pikiran (non-pokir). Berdasarkan data yang mereka himpun, anggaran hibah non-pokir pada tahun 2020 mencapai sekitar Rp6,9 triliun, jauh lebih besar dibandingkan anggaran hibah yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) DPRD.
Selain itu, massa aksi menyoroti dugaan keberadaan 11 “aspirator siluman” pada periode 2020–2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp2,4 triliun. Dana tersebut diduga dikelola oleh pihak eksekutif dengan mencatut nama aspirator tertentu.
Dalam pernyataan sikapnya, Jaka Jatim meminta JPU KPK serta Majelis Hakim Tipikor untuk bersikap objektif, independen, dan transparan dalam menggali keterangan para saksi di persidangan. Mereka juga menekankan pentingnya ketegasan aparat penegak hukum apabila saksi yang dipanggil tidak menunjukkan sikap kooperatif.
“Kami mendesak agar aparat penegak hukum tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk melakukan jemput paksa, apabila Gubernur kembali mangkir atau tidak kooperatif. Langkah tersebut diperlukan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum dalam perkara ini,” pungkas Musfiq.