
KOTA PROBOLINGGO - Sebuah video berdurasi 37 detik yang beredar di media sosial memicu perdebatan publik setelah menampilkan momen penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo. Video yang diunggah akun TikTok @infoharini.co itu diberi narasi “Satpol PP Kota Probolinggo vs Satpol PP Kabupaten Probolinggo”, sehingga memunculkan kesan seolah terjadi konflik antarlembaga penegak peraturan daerah.
Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah petugas melakukan penataan di kawasan jalan. Di tengah situasi, tampak seorang pria berkaos hijau memegang minuman yang oleh sebagian warganet diduga sebagai oknum dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo. Spekulasi itu berkembang luas dan menimbulkan tudingan adanya keberpihakan terhadap pedagang.
Namun, klarifikasi resmi dari Satpol PP Kota Probolinggo menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai fakta.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menyatakan bahwa peristiwa di lapangan murni dipicu kesalahpahaman komunikasi antara petugas dan pedagang saat proses penertiban.
“Tidak ada konflik antarinstansi. Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai zona yang tidak diperkenankan untuk aktivitas berdagang. Penataan merujuk pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) di Wilayah Kota Probolinggo, yang mengatur titik-titik larangan, pembatasan, serta relokasi PKL demi ketertiban ruang publik.
Menurut Angga, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan penertiban di lokasi yang sama. Namun, sebagian pedagang masih beranggapan bahwa saat kegiatan car free day mereka tetap diperbolehkan berjualan. Perbedaan pemahaman itulah yang memicu ketegangan sesaat dan terekam dalam video.
Terkait isu dugaan keterlibatan oknum tertentu, pihaknya menegaskan tidak ada bukti maupun kaitan kelembagaan. Seluruh personel bekerja secara profesional, netral, dan sesuai standar operasional.
Lebih lanjut, ia meluruskan bahwa video lanjutan yang beredar memperlihatkan kondisi telah kondusif. Klarifikasi dan perdamaian terjadi di internal sesama petugas Satpol PP sebagai bentuk penyelarasan komunikasi, bukan antara pedagang dan aparat.
Sebagai solusi, para PKL diarahkan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo (DKUPP) untuk menempati lokasi alternatif yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Penataan ini justru untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Secara lebih luas, peristiwa ini mencerminkan dinamika baru di era digital, di mana potongan video singkat dapat membentuk opini publik yang tidak utuh. Klarifikasi kelembagaan menjadi penting agar penegakan aturan tidak disalahartikan sebagai konflik atau tindakan represif.
Satpol PP pun mengimbau masyarakat untuk mengedepankan verifikasi informasi sebelum menyimpulkan suatu kejadian.