-->

Notification

×

Ketua Komisi III DPRD Probolinggo: Dugaan Pembayaran di Depan Bertentangan dengan SOP dan Kode Etik PT Sasa Inti

Rabu, 04 Februari 2026 | Februari 04, 2026 WIB | Last Updated 2026-02-04T11:00:24Z

KRAKSAAN - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Alfatih (Gus Fatih), menegaskan bahwa dugaan praktik pembayaran di depan atau sistem ijon dalam proses rekrutmen tenaga kerja bertentangan langsung dengan peraturan internal, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik PT Sasa Inti. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Gending, Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, serta manajemen PT Sasa Inti dan PG Gending.

RDP yang digelar Rabu (4/2/2026) di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Probolinggo tersebut membahas keluhan masyarakat Kecamatan Gending terkait rekrutmen tenaga kerja warga lokal dan pengelolaan limbah industri.

Gus Fatih menjelaskan bahwa DPRD menerima laporan masyarakat mengenai dugaan adanya pembayaran di awal proses rekrutmen yang oleh warga disebut menyerupai sistem ijon. Ia menekankan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga tidak sejalan dengan mekanisme resmi rekrutmen PT Sasa Inti.

“Yang perlu digarisbawahi, dalam peraturan perusahaan dan kode etik PT Sasa Inti, tidak ada ruang untuk pembayaran di depan. Kalau praktik seperti itu terjadi, berarti itu menyimpang dari SOP perusahaan sendiri,” tegas Gus Fatih.

Menurutnya, penegasan ini penting agar tidak terjadi pembelokan isu seolah-olah persoalan tersebut merupakan kebijakan perusahaan. Gus Fatih menekankan bahwa jika dugaan pembayaran di depan benar terjadi, maka hal itu patut diduga dilakukan oleh oknum tertentu, baik internal maupun pihak ketiga, dan bukan bagian dari sistem resmi PT Sasa Inti.

“Justru karena melanggar SOP dan kode etik perusahaan, maka kalau terbukti, harus ditindak tegas. Tidak bisa ditoleransi dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, manajemen PT Sasa Inti menyampaikan bahwa perusahaan secara prinsip menolak segala bentuk pungutan dalam proses rekrutmen. PT Sasa Inti menegaskan bahwa sistem penerimaan tenaga kerja dirancang tanpa biaya dan telah diatur secara ketat dalam kebijakan internal perusahaan.

Pihak perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen, termasuk penelusuran terhadap peran pihak alih daya. Jika ditemukan pelanggaran terhadap SOP dan kode etik perusahaan, PT Sasa Inti menyatakan siap memberikan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja serta menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang.

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa PT Sasa Inti mempekerjakan sekitar 1.300 tenaga kerja, terdiri dari sekitar 800 karyawan tetap dan kurang lebih 500 tenaga kerja alih daya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita Rahmawati, meminta agar untuk pekerjaan umum yang tidak membutuhkan keahlian khusus, perusahaan dapat lebih mengutamakan warga sekitar sebagai bentuk implementasi tanggung jawab sosial perusahaan.

Selain isu ketenagakerjaan, RDP juga menyoroti persoalan limbah industri. Camat Kecamatan Gending menyampaikan bahwa residu industri, khususnya saat masa giling PG Gending, berdampak langsung pada lingkungan sekitar. DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup memastikan akan melakukan monitoring dan evaluasi lanjutan.

RDP ditutup dengan penegasan DPRD Kabupaten Probolinggo bahwa pengawalan akan difokuskan pada dua hal utama, yakni memastikan rekrutmen tenaga kerja di PT Sasa Inti berjalan sesuai SOP dan kode etik perusahaan, serta penguatan pengawasan lingkungan agar aktivitas industri tidak merugikan masyarakat sekitar.(ma/su)


×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->