KRAKSAAN – Kebijakan nonaktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu keluhan luas dari masyarakat Kabupaten Probolinggo. Sejumlah warga mengaku tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaan mereka mendadak tidak aktif, meskipun sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran pemerintah.
Menanggapi kondisi tersebut, Arief Hidayat, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, mendorong adanya langkah cepat dan terkoordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai sumber data dasar kependudukan dan sosial ekonomi.(Sabtu/16/04/2026)
Menurut Arief, persoalan nonaktifnya BPJS PBI tidak dapat dipandang sebagai sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara atas layanan kesehatan. Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau basis data kesejahteraan sosial yang menjadi rujukan dalam penetapan peserta PBI.
“Kami mendorong Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial segera melakukan sinkronisasi data. Perlu audit dan klarifikasi antara data yang dimiliki BPS dengan data dinas terkait agar tidak terjadi ketidaksesuaian yang merugikan masyarakat,” ujar Arief.
Ia menilai ketidaksinkronan data berpotensi menimbulkan eksklusi sosial, di mana warga yang secara faktual masih tergolong miskin atau rentan justru terhapus dari sistem jaminan kesehatan. Kondisi tersebut, lanjutnya, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Sebagai solusi konkret, Arief Hidayat mengusulkan pembentukan posko pengaduan terpadu yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta BPS. Posko tersebut diharapkan menjadi pusat klarifikasi dan penyelesaian cepat bagi warga terdampak.
“Kita perlu pelayanan satu pintu yang responsif. Jangan sampai masyarakat harus berpindah-pindah instansi hanya untuk memastikan status kepesertaan mereka,” tegasnya.
Sejumlah warga mengaku baru mengetahui kepesertaan BPJS PBI mereka nonaktif saat hendak berobat di fasilitas kesehatan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi keluarga kurang mampu yang tidak memiliki alternatif pembiayaan layanan medis.
Secara regulatif, kepesertaan BPJS PBI mengacu pada pembaruan data kesejahteraan sosial yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah pusat dan daerah. Namun, dinamika sosial-ekonomi masyarakat yang berubah cepat sering kali tidak diimbangi dengan pemutakhiran data yang akurat dan tepat waktu.
Arief menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan validitas data dan menjamin tidak ada warga miskin yang kehilangan akses kesehatan akibat persoalan administratif. Komisi IV DPRD, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar persoalan ini segera terselesaikan.(ma/ko)