-->

Notification

×

Audiensi LIRA dan Pemprov Jatim Tak Temui Titik Tengah, Massa Aksi Sempat Pertanyakan Bukti Pencabutan Surat Edaran

Kamis, 12 Februari 2026 | Februari 12, 2026 WIB | Last Updated 2026-02-12T07:55:27Z

portalprobolinggo.com, Surabaya-Ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110 Surabaya, Kamis (12/2/2026). Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari tuntutan LIRA terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim dan permintaan pencabutan Surat Edaran Nomor 188/143/013.1/2019 tentang monitoring dan evaluasi hibah.

Di tengah aksi, sebanyak 20 orang perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan dikawal aparat keamanan.

Namun, audiensi dilaporkan tidak menghasilkan kesepakatan atau titik temu antara kedua belah pihak. Perwakilan Pemprov Jatim dalam forum tersebut menyampaikan bahwa surat edaran yang menjadi salah satu objek tuntutan disebut telah dicabut. Pernyataan itu kemudian memicu permintaan klarifikasi lebih lanjut dari pihak LIRA dan tim kuasa hukum yang mendampingi.

Menurut keterangan yang dihimpun di lokasi, perwakilan LIRA bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta salinan resmi dokumen pencabutan sebagai bentuk kepastian administratif dan legal. Namun, dalam forum audiensi tersebut, pihak Pemprov disebut belum dapat menunjukkan dokumen atau salinan resmi yang dimaksud.

Situasi tersebut membuat suasana audiensi berjalan alot. Setelah pertemuan berakhir tanpa kejelasan dokumen tertulis, perwakilan massa keluar dari ruang pertemuan dan menyampaikan hasil audiensi kepada peserta aksi di luar gedung.

Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, SH, dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia menilai, apabila benar surat edaran tersebut telah dicabut, maka semestinya dokumen resmi dapat ditunjukkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Kami menghargai pernyataan bahwa surat edaran itu sudah dicabut. Tetapi dalam sistem pemerintahan, setiap kebijakan administratif harus dibuktikan secara tertulis. Ketika kami meminta salinannya dan tidak bisa ditunjukkan, tentu publik berhak mempertanyakan kepastian hukumnya,” ujar Samsudin di hadapan massa aksi.

Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan LIRA merupakan bagian dari kontrol sosial dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan. Menurutnya, transparansi administratif adalah fondasi akuntabilitas, terlebih dalam konteks pengelolaan dana hibah yang nilainya besar dan menjadi sorotan publik.

Aksi berlangsung tertib hingga sore hari dan mendapatkan pengamanan dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pernyataan dalam audiensi maupun status pencabutan surat edaran yang dimaksud.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Pemprov Jatim untuk memperoleh klarifikasi resmi guna menjaga keberimbangan informasi.

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->