
KRAKSAAN - Persoalan praktik penagihan kendaraan oleh debt collector di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan publik setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD setempat, Rabu (25/2/2026), diwarnai ketegangan hingga insiden kericuhan di luar gedung legislatif. Forum tersebut mempertemukan unsur DPRD, aparat kepolisian, perwakilan perusahaan pembiayaan, serta elemen masyarakat, dalam upaya mencari titik terang atas dugaan praktik penagihan yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai ketentuan hukum.
RDP digelar sebagai tindak lanjut atas surat permohonan Laskar Jogo Probolinggo Nomor 167/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Agenda ini menjadi ruang formal bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait dugaan intimidasi, penarikan kendaraan tanpa prosedur yang jelas, hingga ketidakpastian administrasi pasca-eksekusi.
Legislator Soroti Minimnya Literasi Hukum Debitur
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Basit, dalam forum tersebut menegaskan bahwa pendekatan terhadap persoalan debt collector tidak boleh berhenti pada penindakan semata. Ia menilai akar persoalan juga terletak pada rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan.
“Kami mendorong pemerintah daerah dan Polres untuk aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Debitur harus memahami dengan jelas hak dan kewajibannya dalam perjanjian pembiayaan, sehingga tidak mudah ditekan atau disalahpahami,” ujar Basit.
Menurutnya, proses penagihan utang telah diatur secara normatif melalui mekanisme hukum jaminan fidusia. Namun dalam praktik, masih ditemukan dugaan tindakan sepihak, intimidatif, atau tidak disertai kelengkapan dokumen resmi.
“Penagihan itu ada aturannya. Tidak boleh ada intimidasi, tidak boleh ada perampasan sepihak tanpa prosedur yang sah. Semua harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Basit juga meminta agar pemerintah daerah bersama kepolisian memperjelas mekanisme pelaporan dugaan praktik penagihan ilegal, termasuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melapor.
Senada dengan itu, Anggota Komisi I lainnya, Abdur Rahman, menyampaikan bahwa keluhan soal debt collector bukan persoalan baru. Ia mengaku banyak menerima laporan dari warga, khususnya di daerah pemilihannya.
“Praktik yang terjadi di lapangan benar-benar meresahkan masyarakat dan ini bukan persoalan baru. Fakta di lapangan sudah cukup menjadi bukti bahwa persoalan ini nyata dan serius,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik yang terbukti melanggar hukum, serta memastikan kendaraan yang ditarik benar-benar tercatat dan masuk dalam administrasi resmi perusahaan pembiayaan.
“Jangan sampai terjadi perampasan sepeda motor di lapangan yang kemudian tidak jelas proses administrasinya,” katanya.
Penjelasan Perusahaan Pembiayaan: Tiga Dokumen Wajib
Dalam forum tersebut, perwakilan Mandiri Finance memberikan klarifikasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan. Ia menyebutkan bahwa setiap petugas penarikan wajib membawa tiga dokumen utama: surat tugas resmi, kartu SPPI sebagai bukti sertifikasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta salinan sertifikat fidusia terdaftar.
“Jika tiga dokumen itu lengkap dan dapat ditunjukkan, berarti yang bersangkutan bekerja secara resmi. Namun apabila salah satu saja tidak dapat dibuktikan, maka patut diduga itu adalah oknum,” jelasnya.
Menurutnya, setiap surat tugas memiliki nomor register yang tercatat dalam sistem internal perusahaan dan dapat diverifikasi. Jika ditemukan kendaraan ditarik namun tidak tercatat dalam sistem, perusahaan akan memanggil mitra terkait untuk klarifikasi dan menjatuhkan sanksi hingga pemutusan kerja sama.
“Kami tidak mentolerir praktik penarikan ilegal yang mengatasnamakan perusahaan. Jika terbukti ada penyimpangan, kerja sama dapat langsung dibekukan atau diputus,” tegasnya.
Pihak perusahaan juga mengakui adanya potensi pemalsuan dokumen di lapangan. Namun, ia menekankan bahwa nomor register surat tugas eksekusi tidak dapat dipalsukan karena tercatat dalam sistem resmi.
Laskar Jogo: Hentikan Premanisme Berkedok Penagihan
Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Mustofa, dalam pernyataan penutup RDP menegaskan bahwa forum tersebut merupakan langkah konstitusional untuk memperjuangkan kepastian hukum.
“Kami ingin menegaskan bahwa praktik premanisme yang berkedok debt collector harus dihentikan. Penagihan harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara intimidatif,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran sejumlah perusahaan leasing yang diundang dalam forum tersebut dan meminta instansi berwenang mengevaluasi legalitas serta kepatuhan administratif perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Kericuhan di Luar Gedung DPRD
Di tengah berlangsungnya dialog formal, situasi di luar gedung DPRD sempat memanas. Sejumlah pemuda merangsek masuk ke area kantor dan berteriak mencari seorang oknum debt collector berinisial SH. Mereka mengaku merasa dirugikan dalam proses penebusan kendaraan.
Aparat keamanan segera mengendalikan keadaan agar tidak terjadi bentrokan. Dalam insiden tersebut, seorang wartawan dilaporkan sempat mendapat tindakan kekerasan saat merekam suasana. Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan penelusuran terkait identitas dan motif para pemuda yang terlibat.
Antara Regulasi dan Realitas Lapangan
Secara normatif, eksekusi jaminan fidusia memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan hak bagi kreditur untuk mengeksekusi objek jaminan apabila debitur wanprestasi. Namun, polemik di Probolinggo menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan.
Permasalahan tidak semata-mata terletak pada keberadaan aturan, melainkan pada pengawasan, transparansi verifikasi dokumen, serta potensi penyalahgunaan identitas perusahaan oleh oknum. Di sisi lain, rendahnya literasi hukum masyarakat membuat posisi debitur kerap lemah dalam menghadapi situasi konflik.
RDP tersebut menjadi refleksi bahwa penyelesaian persoalan debt collector membutuhkan pendekatan komprehensif: penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, penguatan sistem pengawasan perusahaan pembiayaan, serta edukasi hukum berkelanjutan kepada masyarakat.
Hingga sore hari, situasi di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo dilaporkan telah kembali kondusif. DPRD bersama aparat penegak hukum menyatakan akan menindaklanjuti hasil RDP guna memastikan praktik penagihan berjalan sesuai aturan dan tidak lagi menimbulkan keresahan.
Di tengah dinamika tersebut, satu pesan mengemuka: kepastian hukum harus berdiri sejajar dengan perlindungan hak warga, agar mekanisme pembiayaan tidak berubah menjadi ruang abu-abu yang merusak rasa aman masyarakat.(ma/ko)