-->

Notification

×

Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di PN Kraksaan

Rabu, 03 Juni 2026 | Juni 03, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-03T11:55:54Z
PROBOLINGGO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Probolinggo menuntut terdakwa M. Imron Firdaus alias Edo dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Selasa (2/6/2026).

JPU Nilai Terdakwa Terbukti Menyalahgunakan Relasi Kuasa terhadap Korban

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan pada Selasa (2/6/2026), Jaksa Penuntut Umum Neny Wuri Handayani, S.H., meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa M. Imron Firdaus alias Edo.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Probolinggo melalui keterangan resmi usai persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jaksa berpendapat terdakwa telah menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, maupun pengaruh yang dimilikinya dengan memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau hubungan ketergantungan korban sehingga terjadi perbuatan persetubuhan atau perbuatan cabul sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan status sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Satu buah dress panjang warna putih bercorak pelangi dan satu unit telepon genggam merek ZTE Blade A31 Plus diminta untuk dikembalikan kepada saksi Faza Afridatul Azizah.

Sementara satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih mutiara tahun 2022 bernomor polisi N 1398 ML diminta untuk dikembalikan kepada saksi Nur Hasan.

Adapun satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro Max yang turut dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut diminta untuk dirampas untuk negara.

Selain itu, jaksa meminta agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik di Kabupaten Probolinggo karena menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara khusus mengatur tindak pidana yang dilakukan melalui penyalahgunaan relasi kuasa, jabatan, maupun ketergantungan korban.

Usai pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->