PROBOLINGGO —Sengketa pertanahan kembali mencuat di Desa Guyangan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Keluarga RS (Rianto alias Pak Sum) menyoroti munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah yang menurut mereka hanya pernah disewakan selama satu tahun pada 1992. Dalam pernyataannya, pihak keluarga menyebut adanya indikasi praktik mafia tanah yang perlu ditelusuri secara hukum.
Melalui kuasa hukumnya, RS menjelaskan bahwa pada tahun 1992 orang tuanya menyewakan sebidang tanah kepada ED, yang saat itu dikenal sebagai pengusaha transportasi dan dikaitkan dengan perusahaan otobus ternama di Probolinggo, Nilai sewa disebut sekitar Rp500.000 dengan jangka waktu satu tahun.
“Perjanjian awal hanya satu tahun. Setelah masa itu berakhir, tanah seharusnya kembali kepada keluarga. Namun sampai sekarang tidak pernah ada pengembalian,” ujar perwakilan tim hukum RS saat ditemui di Desa Guyangan.
Permasalahan muncul ketika keluarga mengetahui bahwa atas tanah tersebut telah terbit SHM atas nama pihak lain. Keluarga mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun memberikan persetujuan atas pengalihan hak tersebut.
Sebagai dasar administrasi kepemilikan lama, pihak keluarga menunjukkan dokumen Letter C Nomor 196 atas nama P. Rekso yang tercatat di tingkat desa. Dalam sistem pertanahan Indonesia, Letter C merupakan bukti pencatatan administratif desa sebelum diberlakukannya sistem pendaftaran tanah nasional secara menyeluruh.
Secara hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan yuridis sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Artinya, apabila terdapat dugaan cacat administratif atau penerbitan tanpa alas hak yang sah, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menggugat melalui jalur perdata maupun menempuh upaya administratif di Kantor Pertanahan.
Tim kuasa hukum RS menyatakan akan melakukan penelusuran riwayat penerbitan sertifikat, termasuk pemeriksaan warkah di kantor ATR/BPN, serta survei fisik guna memastikan kesesuaian data ukuran dan batas-batas lahan di lapangan.“Kami ingin memastikan bagaimana proses SHM itu bisa terbit dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum,” tegas kuasa hukum RS.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak ED maupun pihak yang namanya tercantum dalam SHM tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa agraria yang berawal dari perjanjian lama tanpa penguatan administrasi formal. Di banyak daerah, perbedaan antara pencatatan desa dan sertifikasi modern kerap menjadi sumber konflik berkepanjangan.
Perkara di Desa Guyangan kini memasuki tahap pendalaman data dan kemungkinan akan bergulir ke ranah hukum, sembari menunggu klarifikasi serta proses verifikasi administrasi dari instansi pertanahan setempat.