-->

Notification

×

Tiga Pelaku Pencurian Koper WNA Thailand di Bromo Ditangkap, Kerugian Rp108 Juta

Rabu, 25 Februari 2026 | Februari 25, 2026 WIB | Last Updated 2026-02-24T21:19:24Z

Kepolisian Resor Probolinggo akhirnya berhasil menangkap tiga orang pencuri koper milik wisatawan mancanegara asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

"Peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo," kata Kepala Polres Probolinggo Ajun Komisaris Besar Polisi M. Wahyudin Latif dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Probolinggo, Selasa.

Korban diketahui bernama MKJ (54), seorang WNA asal Thailand yang kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Gunung Bromo pada 15 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp108.368.200.

Kapolres mengatakan modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga tersangka yakni AR (34), sebagai eksekutor; ES (46) yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian; dan NF (45) yang turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti," tuturnya.

Menurut ia, tersangka AR diamankan pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Kota Probolinggo. Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan pencurian atas perintah ES.

Petugas kemudian mengamankan ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.

"Dari pengungkapan itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai," katanya.

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.

Latif menjelaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi komitmen Polres Probolinggo dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo.

"Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami," ujarnya.

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->