-->

Notification

×

Arif Hidayat Soroti Sistem Plasi hingga Pola Tanam, DPRD Probolinggo Dorong Perda Petani Lebih Berani

Jumat, 24 April 2026 | April 24, 2026 WIB | Last Updated 2026-04-24T04:06:14Z

KRAKSAAN - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Hidayat, menegaskan bahwa persoalan petani di daerah tidak bisa lagi dipandang secara parsial. Dalam wawancara di Kantor Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (22/4/2026), ia menyebut masalah yang dihadapi petani merupakan satu rangkaian sistem yang saling terhubung dan perlu dibenahi secara menyeluruh melalui regulasi yang kuat.

Arif Hidayat menjelaskan bahwa selama ini isu yang mengemuka di sektor pertanian kerap terbatas pada persoalan harga hasil panen, mahalnya pupuk, hingga kesulitan pemasaran. Namun, menurutnya, realitas di lapangan jauh lebih kompleks karena terdapat praktik-praktik lama yang membentuk pola ketergantungan petani terhadap pihak tertentu.

Salah satu yang disorot adalah praktik “plasi”, yakni mekanisme pemotongan hasil panen yang selama ini dianggap sebagai bentuk kesepakatan antara petani dan pedagang. Arif menilai praktik tersebut perlu dikaji ulang dari aspek keadilan.

“Ketika petani memulai tanam dari hutang, kebutuhan produksi juga bergantung pada pihak tertentu, dan hasil panen sudah terikat sejak awal, maka ruang pilihan petani menjadi sangat terbatas. Di titik itu, plasi bukan sekadar potongan hasil, tetapi bagian dari sistem ketergantungan,” ujarnya.

Selain itu, Arif juga menyoroti persoalan pola tanam yang dinilai masih belum optimal. Ia menyebut banyak petani yang belum menerapkan rotasi tanaman maupun perencanaan jangka panjang, sehingga berdampak pada meningkatnya biaya produksi, tingginya serangan hama, dan menurunnya kualitas hasil panen.

“Petani bekerja lebih keras, tetapi hasilnya belum tentu lebih baik. Ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya di hilir, tetapi juga di hulu, pada cara bertani dan sistem yang berjalan sejak awal,” kata dia.

Dalam konteks tersebut, Arif menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang tidak sekadar menyentuh aspek permukaan. Ia mendorong agar regulasi tersebut mampu membongkar praktik lama yang merugikan dan menghadirkan sistem yang lebih adil bagi petani.

Menurutnya, penyusunan kebijakan ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menegaskan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan, akses permodalan, serta kepastian usaha bagi petani.

Ke depan, DPRD Kabupaten Probolinggo, khususnya Komisi IV, mendorong adanya penguatan akses pembiayaan yang lebih sehat, peningkatan kualitas penyuluhan pertanian, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung produktivitas petani.

“Yang paling penting adalah bagaimana petani memiliki posisi tawar. Tanpa itu, keadilan dalam sistem pertanian sulit terwujud,” tegasnya.

Arif juga mengakui adanya kejenuhan dan ketidakpercayaan sebagian petani terhadap proses kebijakan yang selama ini dinilai belum memberikan perubahan signifikan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif petani dalam proses perumusan kebijakan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh masukan langsung dari petani agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya baik di atas kertas, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Ia berharap, Perda yang tengah disusun nantinya tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi instrumen perubahan yang dimiliki dan dirasakan manfaatnya oleh petani di Kabupaten Probolinggo.(IN)

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->