-->

Notification

×

Dugaan Pungli dan Kekacauan Tata Kelola Pasar Condong Disorot, Pengelola Berdalih Sesuai Aturan

Senin, 27 April 2026 | April 27, 2026 WIB | Last Updated 2026-04-27T13:05:40Z

 


Probolinggo, 26 April 2026 - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta ketidaktertiban tata kelola Pasar Condong, Kabupaten Probolinggo, terus menjadi sorotan publik. Tokoh pemuda Desa Condong, Hendrik, secara tegas mempertanyakan transparansi pengelolaan pasar yang dinilai merugikan pedagang kecil dan masyarakat sekitar.

Hendrik mengungkapkan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian fungsi ruang pasar. Area depan yang semestinya menjadi lahan parkir dan ruang publik kini justru dipenuhi lapak pedagang. Dampaknya, aktivitas jual beli di dalam pasar menjadi sepi, sementara masyarakat kehilangan ruang untuk beraktivitas, termasuk kegiatan olahraga pagi.

“Pasar itu seharusnya ditata, bukan malah diperjualbelikan ruangnya. Yang di dalam sepi, yang di luar justru penuh. Ini tidak sehat bagi ekosistem pasar,” tegas Hendrik.

Selain persoalan tata ruang, Hendrik juga menyoroti dugaan pungutan retribusi yang dinilai memberatkan. Ia menyebut bahwa sebelumnya pedagang hanya dikenakan tarif Rp2.000, namun kini meningkat menjadi Rp4.000, bahkan terdapat tambahan pungutan saat memasuki area pasar.

“Pedagang kecil ini yang paling terdampak. Kalau tidak ada kejelasan, ini berpotensi menjadi pungli,” ujarnya.

Tak hanya itu, persoalan kebersihan juga menjadi keluhan serius. Hendrik menyebut kondisi sampah yang berserakan setiap pagi di sekitar pasar sebagai indikasi lemahnya pengelolaan lingkungan oleh pihak terkait.

“Kalau pasar saja dikelola seperti ini, bagaimana bisa kita bicara Probolinggo yang ‘sae’?” tambahnya.

Menanggapi sorotan tersebut, pihak pengelola pasar memberikan klarifikasi bahwa mekanisme penarikan retribusi telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam keterangan melalui pesan WhatsApp, disebutkan bahwa besaran retribusi dihitung berdasarkan luas lapak yang digunakan pedagang.

“Penarikan retribusi pasar disesuaikan dengan luas yang digunakan oleh pedagang. Tarif per meter Rp2.000. Jadi jika penarikan Rp4.000, berarti pedagang menggunakan dua meter. Penarikan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati,” demikian penjelasan yang disampaikan.

Pengelola juga menambahkan bahwa dasar hukum penarikan retribusi merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi pasar.

Meski demikian, perbedaan persepsi antara pengelola dan masyarakat dinilai perlu segera dijembatani. Sejumlah pihak mendorong pemerintah daerah dan dinas terkait untuk turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh, guna memastikan implementasi aturan berjalan transparan, adil, serta tidak menimbulkan beban berlebih bagi pedagang kecil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari dinas terkait terkait langkah konkret yang akan diambil. Publik berharap adanya penataan ulang Pasar Condong secara komprehensif agar fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan dapat berjalan seimbang.(ma/ko)

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->