PROBOLINGGO – Satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terungkap oleh Polres Probolinggo menunjukkan pola kejahatan berantai yang saling terhubung lintas wilayah. Dalam press release yang digelar Jumat, 24 April 2026, polisi mengungkap bahwa satu unit motor hasil curian digunakan kembali oleh pelaku untuk melakukan aksi pencurian berikutnya.
Kapolres Probolinggo menjelaskan, kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor Honda Vario warna merah milik seorang pengemudi ojek online di wilayah Kota Probolinggo. Motor tersebut kemudian digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatan berikutnya di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Motor hasil curian itu digunakan kembali oleh pelaku untuk melakukan pencurian di lokasi lain,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Aksi lanjutan terjadi di area Alfamart Gending, Kabupaten Probolinggo. Pelaku menggunakan motor Vario merah tersebut untuk mencuri sepeda motor Honda Vario warna putih milik seorang karyawan Alfamart. Kendaraan korban saat itu diparkir di sekitar lokasi, dan pelaku memanfaatkan kelengahan situasi untuk melancarkan aksinya.
Peristiwa ini mengungkap pola kejahatan yang tidak hanya bersifat oportunistik, tetapi juga berkelanjutan. Motor hasil curian pertama dimanfaatkan sebagai alat mobilitas untuk memperluas jangkauan kejahatan, sehingga meningkatkan intensitas dan risiko kerugian bagi masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, aparat kepolisian berhasil mengungkap rangkaian kejahatan tersebut dan mengamankan barang bukti kedua kendaraan.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Probolinggo langsung melakukan langkah pemulihan dengan mengembalikan kedua sepeda motor tersebut kepada pemiliknya masing-masing.
Motor Honda Vario warna merah dikembalikan kepada pengemudi ojek online di Kota Probolinggo, sementara Honda Vario warna putih diserahkan kepada karyawan Alfamart di Kecamatan Gending.
Kapolres menegaskan bahwa pengembalian barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang berkeadilan.
“Setiap barang bukti yang sudah jelas kepemilikannya akan kami kembalikan. Ini bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan hak korban tetap terlindungi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci dalam kondisi yang mudah diakses.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan curanmor tidak hanya terjadi secara tunggal, tetapi dapat berkembang menjadi rangkaian aksi berulang jika tidak segera diungkap. Oleh karena itu, sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus rantai kejahatan tersebut.(ma/ko)