-->

Notification

×

Polres Probolinggo Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Amankan Ribuan Liter Pertalite dan Tujuh Pelaku

Sabtu, 25 April 2026 | April 25, 2026 WIB | Last Updated 2026-04-24T19:54:42Z

PAJARAKAN– Kepolisian Resor Probolinggo mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dalam skala signifikan sepanjang April 2026. Dalam press release yang digelar pada Jumat, 24 April 2026 pukul 14.40 WIB, Kapolres Probolinggo menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu fokus utama penindakan karena berdampak langsung terhadap distribusi energi masyarakat.

Dalam rilis tersebut, Polres Probolinggo mencatat terdapat lima kasus penyalahgunaan BBM subsidiyang berhasil diungkap, dengan total tujuh orang pelaku diamankan.  

Kapolres Probolinggo menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas yang berhak atas BBM subsidi.

“Penyalahgunaan BBM subsidi ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada distribusi dan ketersediaan energi bagi masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap praktik yang merugikan kepentingan publik,” tegas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan pola yang terorganisir. Mereka membeli BBM di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda yang telah disiapkan, kemudian memindahkan bahan bakar dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan selang maupun pompa elektrik.

Setelah itu, pelaku kembali melakukan pembelian di SPBU lain dengan metode serupa, sehingga dalam satu siklus aktivitas dapat mengumpulkan BBM dalam jumlah besar.

Praktik ini dilakukan di sejumlah lokasi yang relatif sepi, seperti pinggir jalan raya hingga halaman rumah kosong, untuk menghindari pengawasan petugas.  

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:

  • Sekitar 1.575 liter BBM jenis Pertalite
  • Puluhan jeriken berkapasitas 35 liter
  • Puluhan barcode BBM
  • Sejumlah kendaraan operasional

Kapolres menegaskan bahwa skala barang bukti ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM dilakukan secara berulang dan berpotensi menjadi jaringan distribusi ilegal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin anggota Satreskrim Polres Probolinggo. Saat itu, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken di beberapa lokasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.  

Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban distribusi energi nasional.

Secara substansial, praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menciptakan kelangkaan buatan di tingkat masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik serupa. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres.

Pengungkapan kasus ini menjadi indikator bahwa kejahatan di sektor energi mulai berkembang secara sistematis di tingkat daerah. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan menjadi kunci dalam menjaga keadilan distribusi BBM subsidi bagi masyarakat.(ma/sa)

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->