PROBOLINGGO,- Kepolisian Resor Probolinggo menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas dan transparan terhadap anggotanya yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan.
Penegasan ini disampaikan menyusul kasus yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Probolinggo, yang diduga melakukan penggelapan mobil dan telepon genggam (hp) milik RF, warga Probolinggo pada Rabu (20/5/2026) di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif menegaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Probolinggo dalam kasus tersebut.
"Saat ini Propam tengah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. Untuk perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata AKBP Latif.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, apabila terbukti anggotanya bersalah akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berkomitmen menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang bersalah, apalagi anggota Polri, akan diproses hukum sesuai prosedur dan profesional," ujar AKBP Latif.
Diinformasikan sebelumnya, seorang warga Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo berinisial RF (26), resmi melaporkan oknum anggota Polsek Gading berinisial R ke Mapolres Probolinggo. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil dan telepon genggam (HP) milik korban.