-->

Notification

×

RDP MBG Probolinggo Memanas: Dugaan Pelanggaran SPPG, Krisis Pengelolaan Limbah, hingga Ancaman Penutupan Dapur Bermasalah

Kamis, 21 Mei 2026 | Mei 21, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-21T05:07:53Z

PROBOLINGGO – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/5/2026), berlangsung panas dan penuh sorotan. Forum yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Zubaidi bersama Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo Ning Ayu Nofita Rahmawati, S.E. itu membedah berbagai persoalan pelaksanaan program MBG di lapangan.

Selain pimpinan DPRD dan Ketua Komisi IV, rapat tersebut juga dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, di antaranya Umil Sulistiyowati, Khairul Anam, Arif Hidayat, Andreas, Rendra Hadi Kusuma, dan Dewi Azizah.

Turut hadir pula unsur Satgas MBG Kabupaten Probolinggo, Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), hingga LSM GMPK yang selama ini aktif melakukan monitoring terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Di balik program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut, forum RDP justru mengungkap banyak persoalan mendasar. Mulai dari dugaan dapur yang belum memenuhi standar sanitasi, belum lengkapnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), persoalan pengelolaan sampah, dugaan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram, hingga tudingan adanya intervensi dalam pengelolaan dapur MBG.


Data Operasional SPPG Dipersoalkan


Dalam forum tersebut, Satgas MBG Kabupaten Probolinggo memaparkan bahwa target pembentukan SPPG di Kabupaten Probolinggo mencapai 149 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 114 SPPG telah berjalan. Rinciannya, 106 dapur sudah operasional dan 8 lainnya belum operasional.

Namun persoalan muncul ketika data tersebut dikaitkan dengan syarat administrasi dan fasilitas lingkungan.

Dari total dapur yang berjalan, baru 105 SPPG yang disebut telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Artinya, masih terdapat dapur yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki kelengkapan sanitasi.

Selain itu, sebanyak 12 dapur juga disebut belum memiliki IPAL. Sementara dapur yang telah bekerja sama dengan DLH terkait pengelolaan sampah baru sekitar 32 dapur.

Data tersebut langsung menuai kritik dari anggota DPRD maupun LSM GMPK.


Arif Hidayat Soroti Inkonsistensi Data


Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Arif Hidayat, mengaku bingung dengan penjelasan data yang disampaikan Korwil MBG.

“Awalnya disampaikan dari 114 SPPG, sekitar 50 persen sudah terpasang IPAL. Kalau dihitung, 50 persen berarti sekitar 57 dapur. Tetapi kemudian dijelaskan lagi ada 12 yang belum IPAL, 25 proses perbaikan, dan 77 sudah ready. Ini perlu diperjelas,” ujarnya.

Arif juga menyayangkan DPRD tidak menerima materi rapat sebelum RDP berlangsung.

“RDP ini sudah dijadwalkan beberapa hari sebelumnya, tetapi kami tidak menerima materi sama sekali dari Korwil. Akhirnya kami hanya mencatat sendiri dan ternyata penjelasannya berubah-ubah,” katanya.

Selain itu, Arif menyoroti belum adanya penjelasan rinci mengenai standar IPAL nasional untuk dapur MBG.

“Pak Korwil belum menjawab pertanyaan Ketua Komisi IV terkait standar IPAL nasional untuk SPPG itu seperti apa. Kami butuh contoh yang jelas supaya tidak mengira-ngira,” tegasnya.

Arif juga mempertanyakan fungsi pengawasan Korwil dan Satgas terhadap salah satu mitra yang disebut memiliki lima dapur sekaligus.

“Kalau sudah diberikan peringatan tetapi diabaikan, lalu fungsi Korwil dan Satgas apa? Harus ada rekomendasi tegas ke BGN agar tidak ada mitra yang superpower,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut berbahaya apabila terus dibiarkan.

“Kalau satu orang punya lima dapur dan semuanya bermasalah, ini bahaya bagi anak-anak kita,” ujarnya.


GMPK Desak Penutupan Dapur Bermasalah


Kritik keras juga datang dari LSM GMPK. Dalam forum tersebut, anggota GMPK, Binhood, menyampaikan kekecewaannya karena masih ada dapur yang beroperasi meski belum memenuhi syarat administrasi dan lingkungan.

“Ada syarat seperti SLHS dan IPAL yang belum dikantongi tetapi dapur sudah bisa beroperasi. Itu yang menjadi ketidakpuasan kami,” katanya.

Menurutnya, tidak boleh ada toleransi terhadap dapur yang belum memenuhi standar.

“Apakah harus menunggu dampak dirasakan masyarakat terlebih dahulu? Apakah harus menunggu kasus? Ini yang harus menjadi pedoman BGN,” ujarnya.

GMPK juga meminta adanya rekomendasi penutupan terhadap dapur yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Kami meminta dengan tegas, jika tidak sesuai prosedur maka harus ditutup,” tegas Binhood.

Selain itu, GMPK juga menyinggung dugaan adanya intervensi terhadap yayasan tertentu terkait standar menu MBG.

“Ada yayasan yang sebenarnya ingin menjalankan standar menu sesuai ketentuan BGN, tetapi ada intervensi secara personal agar menyesuaikan dengan dapur lain yang sudah berjalan,” ungkapnya.


Ning Ayu Soroti Pengelolaan Limbah dan Peran DLH


Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita Rahmawati, S.E., dalam forum tersebut secara khusus mempertanyakan pola kerja sama pengelolaan limbah antara SPPG dan Dinas Lingkungan Hidup.


“Dengan dinamika Program MBG ini, bagaimana bentuk kerja sama pengelolaan limbah dan sampah dapur bersama DLH? Komitmen apa saja yang sejauh ini sudah dilaksanakan?” tanya Ning Ayu dalam rapat.


Menjawab pertanyaan tersebut, perwakilan DLH Kabupaten Probolinggo, M. Sauliyah Fitriawati, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sebagai bagian dari persyaratan sanitasi lingkungan.


DLH mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2060 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar ekologi pengelolaan air limbah domestik serta pengelolaan sampah.


Dalam pelaksanaannya, setiap dapur diwajibkan melakukan pencatatan sampah harian, menyediakan tempat sampah terpilah, serta melaporkan pengelolaan limbah setiap bulan.

Namun DLH mengakui masih banyak dapur yang belum melakukan pemilahan sampah dengan benar.

“Masih banyak sampah dari dapur SPPG yang diangkut ke TPA bukan hanya residu, tetapi masih bercampur antara organik dan anorganik,” ungkap Sauliyah.

Padahal, sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup, sampah dari dapur MBG seharusnya diselesaikan di masing-masing dapur dan hanya residunya saja yang boleh masuk TPA.

DLH juga mengungkap bahwa dari 32 dapur yang bekerja sama dengan DLH saja, terdapat sekitar 3,5 ton sampah per bulan yang masuk ke TPA.

“TPA Kabupaten Probolinggo berdasarkan kajian diperkirakan penuh tahun 2030 sebelum ada SPPG. Kalau sampah dapur tidak dipilah, maka umur TPA akan semakin cepat habis,” katanya.


Korwil MBG Akui Pengawasan Akan Diperketat


Di tengah derasnya kritik, Korwil MBG Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu Mahandoko, mengakui perlunya evaluasi besar dalam pelaksanaan program MBG.

“Ke depan kami benar-benar akan merekomendasikan penutupan terhadap SPPG yang fasilitas maupun peralatannya tidak memadai,” ujarnya.

Pujo menegaskan pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap dapur yang belum memenuhi standar.

“Kalau memang fasilitasnya tidak sesuai, kami akan membuat surat rekomendasi suspend dan mengirimkannya ke Deputi Tawas,” katanya.

Ia juga menegaskan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram tidak diperbolehkan dalam operasional dapur MBG.

“Kalau ada temuan penggunaan LPG 3 kilogram, pasti kami tindak lanjuti dan kami laporkan ke pusat,” tegasnya.


DPRD Minta Semua Temuan Diverifikasi


Menutup forum RDP, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Zubaidi meminta seluruh temuan GMPK diverifikasi secara objektif oleh Satgas dan Korwil.

Menurutnya, seluruh data yang dipaparkan dalam rapat harus benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Jangan-jangan hanya data saja yang ada, tetapi di lapangan tidak sesuai,” ujar Zubaidi.

Ia meminta seluruh rekomendasi dari DPRD, GMPK, maupun OPD dituangkan dalam berita acara resmi dan disampaikan kepada Satgas hingga BGN pusat.

“Kalau disebut ada 106 operasional, 105 SLHS, 12 belum IPAL, dan lainnya, maka semua harus diverifikasi di lapangan,” katanya.

Zubaidi menegaskan rekomendasi penutupan terhadap dapur yang melanggar aturan layak dilakukan apabila ditemukan pelanggaran serius.

“Masih ada dapur yang beroperasi sementara syarat administrasi belum dipenuhi. Bahkan ada beberapa hal penting yang tidak diindahkan. Ini harus segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

RDP tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Probolinggo kini memasuki fase pengawasan yang jauh lebih ketat. Di tengah target besar pemerintah pusat membangun generasi sehat, persoalan tata kelola, limbah, sanitasi, dan transparansi justru menjadi ujian utama pelaksanaan program di daerah.(ma/ko)

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

πŸ’Έ
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->