MALANG - Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Nafisa di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (20/5/2026), berlangsung tegang dan menyita perhatian publik. Perkara yang menyeret oknum anggota kepolisian berinisial Agus Muhamad Saleman bersama terdakwa lain bernama Suyitno itu dipadati pengunjung hingga memicu ketegangan di area persidangan.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terkait dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap korban Faradila Amalia Nafisa, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu terdakwa.
Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa bermula saat korban diajak oleh terdakwa dengan alasan membantu menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapinya terkait laporan di wilayah Jember. Namun di tengah perjalanan, korban diduga justru disekap di dalam kendaraan.
Korban disebut diborgol, sementara tangan dan kaki korban dililit menggunakan lakban cokelat. Wajah korban juga diduga ditutup lakban agar tidak dapat berteriak meminta pertolongan.
Dalam dakwaan terungkap, kedua terdakwa sempat merencanakan membuang korban dalam kondisi hidup ke wilayah Gresik. Akan tetapi, rencana tersebut batal dilakukan lantaran lokasi dinilai masih ramai dan berisiko diketahui warga.
Kedua terdakwa kemudian diduga membawa korban menuju wilayah Kabupaten Malang dan menyusun skenario agar kematian korban tampak seperti akibat pembegalan atau kecelakaan.
Setibanya di wilayah Karangploso, terdakwa Suyitno disebut membeli helm berwarna merah muda yang diduga digunakan untuk mendukung rekayasa kejadian. Selanjutnya, di lokasi sepi di pinggir jalan dekat warung tutup, terdakwa Agus Muhamad Saleman diduga menghentikan kendaraan dan melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Agus Muhamad Saleman menggunakan sarung tangan pada tangan kanannya, kemudian merebahkan kursi pengemudi dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan. Sementara itu, terdakwa Suyitno diduga memegang kaki korban agar korban tidak dapat melawan hingga akhirnya meninggal dunia di dalam kendaraan.
Setelah korban meninggal, borgol dan lakban disebut dilepas guna menghilangkan jejak penyekapan. Terdakwa Suyitno kemudian memasangkan helm di kepala korban untuk memperkuat dugaan rekayasa kecelakaan.
Jasad korban selanjutnya diduga dibuang di bantaran sungai di wilayah Donomulyo, Kabupaten Malang.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan mencuci kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut serta membakar dua unit telepon genggam milik korban di wilayah Grati, Pasuruan.
Suasana persidangan sempat memanas ketika tim kuasa hukum keluarga korban dari LBH LIRA Jawa Timur tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang dengan alasan kapasitas ruangan telah penuh. Penolakan tersebut disebut dilakukan oleh petugas keamanan pengadilan bersama aparat yang berjaga di area persidangan.
Akibat pembatasan akses tersebut, sempat terjadi adu mulut antara pihak LBH LIRA Jawa Timur dengan petugas keamanan. Keluarga korban juga mengaku keberatan karena tidak dapat mengikuti jalannya sidang secara langsung.
Situasi sempat ricuh hingga akhirnya LBH LIRA Jawa Timur bersama keluarga korban mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kelas IA Malang guna meminta penjelasan serta menyampaikan keberatan secara resmi.
Pendampingan keluarga korban tersebut dipimpin langsung oleh Samsudin, S.H., selaku kuasa hukum keluarga korban sekaligus Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, didampingi jajaran pengurus serta tim LBH LIRA Jawa Timur, termasuk perwakilan LIRA dari Malang dan Kota Batu.
Setelah dilakukan koordinasi, pihak LBH LIRA Jawa Timur dan keluarga korban akhirnya diterima untuk melakukan audiensi dengan Panitera Muda (Pamud) PN Malang. Dalam audiensi tersebut, pihak pengadilan disebut berjanji akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengamanan dan pengaturan akses ruang sidang pada agenda persidangan berikutnya.
Samsudin, S.H. menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga keluarga korban memperoleh keadilan.
"Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Keluarga korban harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Tidak boleh ada perlindungan hukum terhadap siapa pun yang diduga terlibat, meskipun berasal dari institusi aparat penegak hukum,” tegas Samsudin.
Sementara itu, Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., C.M.C., C.C.D., meminta majelis hakim bersikap independen, profesional, dan transparan dalam menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas tersebut.
Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih terus berlangsung dan belum terdapat putusan hukum tetap terhadap para terdakwa.