SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pria berinisial AMP (28), warga Kabupaten Batang, sebagai tersangka kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi tambak udang vaname.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kegiatan budidaya udang di atas lahan sawah yang masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Total lahan yang diduga dialihfungsikan mencapai 7,21 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama instansi terkait.
"Hasil penyelidikan menunjukkan lokasi tersebut memang tidak dapat digunakan sebagai usaha tambak udang. Selain itu, tersangka hanya memiliki izin pada sebagian area, sementara sebagian besar aktivitas usaha dilakukan di luar koordinat perizinan yang dimiliki," kata Djoko Julianto, seperti dilansir detikJateng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lahan yang digunakan sebagai tambak tercatat sebagai lahan sawah dalam dokumen administrasi pertanahan dan masuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019-2039.
Dari total luas lahan 7,21 hektare, sekitar 6,88 hektare berada di kawasan LP2B, sedangkan 0,34 hektare lainnya masuk dalam kawasan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Djoko menjelaskan, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen perizinan yang tidak lengkap. Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tersangka tidak sesuai dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam tata ruang wilayah setempat.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen perizinan, ditemukan bahwa persyaratan perizinan yang dimiliki tidak lengkap dan kegiatan usaha dilakukan di luar area yang diizinkan," ujarnya.
Menurut Djoko, praktik alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai aturan berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional karena mengurangi luas lahan produktif yang digunakan untuk sektor pertanian.
"Alih fungsi lahan pertanian dapat mengancam swasembada pangan karena berkurangnya luas lahan yang tersedia untuk produksi pertanian. Jika lahan pertanian berkurang terlalu cepat, hal ini dapat memengaruhi ketersediaan bahan pangan lokal dan meningkatkan ketergantungan terhadap impor," katanya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kincir tambak, motor dinamo listrik, karung bekas pakan udang, serta dokumen perizinan usaha atas nama tersangka.
Penyidik juga memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi lahan menjadi sawah mencapai sekitar Rp32 miliar.
Atas kasus tersebut, AMP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Djoko.
Dilansir dari detikJateng, kasus ini menjadi salah satu penegakan hukum terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Jawa Tengah yang bertujuan menjaga ketahanan pangan dan mencegah alih fungsi lahan secara ilegal.