PROBOLINGGO - Sengketa lahan di Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi perhatian setelah muncul aktivitas penanaman di atas tanah yang sedang menjadi objek perkara hukum. Lahan tersebut diklaim oleh Siti Maisara sebagai miliknya berdasarkan sertifikat hak milik yang disebut telah terbit sejak tahun 1989 dan kini telah diperbarui atas namanya.
Peristiwa itu memicu keberatan dari pihak pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Nanang Hariyadi, SH. Ia menilai aktivitas penanaman yang dilakukan pihak lain berpotensi menimbulkan persoalan baru karena status tanah tersebut masih menjadi objek sengketa yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.
Untuk menunjukkan klaim kepemilikan kliennya, Nanang bersama tim mendatangi lokasi dan melakukan penanaman di area yang disengketakan. Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa kliennya memiliki dasar kepemilikan yang sah berdasarkan dokumen yang dimiliki.
“Kami selaku kuasa hukum dari Ibu Siti Maisara menyampaikan bahwa perkara ini sudah dilaporkan ke kepolisian dan saat ini masih berjalan. Kami sangat menyayangkan adanya pihak yang melakukan penanaman tanpa izin dari pemilik yang menurut dokumen yang kami miliki merupakan pemilik sah tanah tersebut,” ujar Nanang di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa bukan merupakan lahan tanpa status hukum. Menurutnya, sertifikat hak milik telah diterbitkan sejak tahun 1989 atas nama ibu kandung Siti Maisara sebelum kemudian beralih kepada kliennya.
“Dasar kepemilikannya jelas karena sudah bersertifikat sejak tahun 1989 dan saat ini telah atas nama Ibu Siti Maisara. Karena itu kami merasa perlu menunjukkan hak kami berdasarkan dokumen yang sah,” katanya.
Nanang juga mengungkapkan bahwa dugaan penyerobotan lahan sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut, kata dia, dibuat pada tahun 2025 dan perkembangan penanganannya telah memasuki tahap penyidikan.
“Laporan Polisi sudah kami buat pada tahun 2025. Pada Maret 2026 perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan hingga sekarang proses hukumnya masih berjalan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu konflik baru di atas lahan yang masih disengketakan hingga terdapat kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut melakukan penanaman di lokasi tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Karena perkara ini masih dalam proses penyidikan, seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Status kepemilikan maupun dugaan pelanggaran yang menjadi pokok sengketa masih menunggu kepastian berdasarkan proses hukum yang berlaku.