Probolinggo – Polemik pemberitaan mengenai dugaan permintaan uang di Portal Desa Segaran, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru. Setelah serangkaian berita diterbitkan PortalProbolinggo berdasarkan laporan masyarakat, hasil observasi lapangan, serta konfirmasi kepada sejumlah narasumber, kontributor dan wartawan PortalProbolinggo mengaku menerima tekanan dari sejumlah pihak.
Kontributor PortalProbolinggo, R mengaku menerima panggilan telepon dari Camat Tiris pada Jumat (17/7/2026). Menurut Ridwan, dalam percakapan tersebut Camat meminta agar berita mengenai dugaan permintaan uang di Portal Segaran diturunkan (take down).
Ridwan mengaku, dalam percakapan itu Camat juga menyampaikan bahwa apabila berita tersebut tidak diturunkan, ia akan meminta orang-orang yang dikenalnya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kalau tidak di-takedown nanti saya suruh orang-orang yang saya kenal,” demikian isi percakapan yang menurut Ridwan disampaikan Camat melalui sambungan telepon.
PortalProbolinggo telah berupaya meminta penjelasan kepada Camat mengenai maksud pernyataan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lanjutan dari Camat mengenai konteks ucapannya.
Wartawan Terima Pesan Keberatan
Selain panggilan telepon tersebut, wartawan PortalProbolinggo juga menerima sejumlah pesan WhatsApp dari seseorang dengan inisial CE
Dalam percakapan yang dimiliki redaksi, pengirim mempertanyakan sumber informasi yang menjadi dasar pemberitaan mengenai dugaan permintaan uang di Portal Segaran.
“Dan siapakah atau masyarakat yang mana yang melaporkan ke sampean itu tentang pungutan biaya masuk portal?” tulis pengirim.
Menanggapi pertanyaan tersebut, wartawan PortalProbolinggo menjelaskan bahwa identitas narasumber merupakan rahasia redaksi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Rahasia redaksi itu, Pak. Kami wajib melindungi. Tetapi apabila diperlukan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, kami siap mempertanggungjawabkannya,” jawab wartawan PortalProbolinggo.
Dalam pesan berikutnya, pengirim menyatakan telah berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan mengaku belum menemukan warga yang melaporkan persoalan tersebut kepada wartawan.
Pengirim juga menyampaikan bahwa dirinya sedang mencari pihak yang menjadi sumber informasi pemberitaan.
“Sampai saat ini saya sedang menyelidiki masyarakat yang mana yang telah membuat kegaduhan ini. Padahal sudah sesuai kesepakatan dalam rapat di kantor kecamatan,” tulisnya.
Selain itu, pengirim berpendapat bahwa pemberitaan PortalProbolinggo tidak sesuai fakta dan belum memenuhi prinsip keberimbangan.
“Tulisan Anda tidak sesuai fakta dan tidak berimbang,” tulisnya.
Pengirim kemudian meminta agar PortalProbolinggo melakukan klarifikasi kepada Dinas Perhubungan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, perwakilan masyarakat, perwakilan sopir truk, Polsek, dan Koramil yang disebut hadir dalam rapat pemasangan portal.
PortalProbolinggo Tegaskan Bekerja Sesuai Kode Etik
Menanggapi keberatan tersebut, wartawan PortalProbolinggo menyatakan bahwa pemberitaan disusun berdasarkan laporan masyarakat, observasi langsung di lapangan, serta konfirmasi kepada berbagai narasumber.
PortalProbolinggo juga telah memuat klarifikasi Kepala Desa Segaran, Camat Tiris, serta hak jawab anggota DPRD yang sebelumnya disebut dalam keterangan Camat Tiris.
Dalam percakapan tersebut, wartawan PortalProbolinggo juga menyampaikan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tersedia mekanisme hukum maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Silakan menempuh hak jawab, hak koreksi maupun langkah hukum apabila memang merasa dirugikan. Kami bekerja sebagai media dan bukan memiliki kepentingan lain di luar fungsi jurnalistik,” ujar wartawan PortalProbolinggo dalam percakapan tersebut.
Dishub Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo masih belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik Portal Segaran meskipun telah beberapa kali dihubungi oleh redaksi.
PortalProbolinggo menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan prinsip cover both sides, verifikasi, independensi, dan profesionalisme jurnalistik.
Redaksi kembali membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.