PROBOLINGGO – Persidangan perkara dugaan pembunuhan kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di hadapan majelis hakim. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli forensik dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda serta dua saksi dari pihak keluarga salah satu terdakwa.
Saksi ahli, dr. Purwanti, Sp.FM, memaparkan hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah korban. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa berdasarkan analisis medis, korban diperkirakan telah meninggal dunia pada rentang waktu 15 Desember hingga pagi hari 16 Desember 2025, ketika jenazah telah berada di Rumah Sakit Bhayangkara.
Ahli menerangkan bahwa pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka berupa memar pada bagian dahi, memar dan lecet di bagian leher, serta lecet pada pergelangan tangan dan pergelangan kaki. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, memar tersebut menunjukkan adanya penekanan yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah.
Selain itu, ditemukan pula resapan darah pada jaringan di bawah leher sebelah kiri dan kanan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ahli menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat otak tidak mendapatkan suplai oksigen karena adanya penekanan pada leher.
Menurut dr. Purwanti, penekanan tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar enam hingga sepuluh menit, hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Dalam keterangannya, ahli juga menjelaskan bahwa pola luka di bagian leher tidak membentuk pola yang utuh atau melingkar. Luka-luka tersebut lebih identik dengan penekanan menggunakan tangan dibandingkan jeratan tali.
Ketika salah seorang hakim anggota menanyakan kemungkinan tindakan tersebut dilakukan oleh satu atau dua orang, saksi menjelaskan bahwa dari sudut pandang forensik, pola luka memungkinkan tindakan dilakukan oleh satu maupun dua orang, sehingga jumlah pelaku tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan luka yang ditemukan.
Ahli juga mengungkapkan adanya cairan yang menyerupai sperma pada bagian genital korban sehingga dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum mengenai kemungkinan terjadinya tindak perkosaan, ahli menjelaskan bahwa robekan selaput dara maupun lecet pada alat kelamin belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perkosaan. Menurutnya, lecet tersebut diperkirakan merupakan luka lama.
Sementara itu, ketika penasihat hukum mempertanyakan apakah cairan sperma tersebut dapat dipastikan berasal dari pelaku, ahli menegaskan bahwa keberadaan sperma di area genital belum dapat memastikan apakah hubungan seksual terjadi sebelum atau sesudah korban meninggal dunia. Kepastian mengenai identitas pemilik sperma hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan DNA.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa hasil uji laboratorium DNA yang dilakukan dinyatakan tidak sesuai (negatif) terhadap sampel pembanding yang diperiksa.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum lainnya, ahli menjelaskan bahwa luka memar pada tubuh korban merupakan luka baru dengan perkiraan terjadi sekitar satu hingga dua hari sebelum pemeriksaan, ditandai dengan warna memar yang masih merah kebiruan.
Selain itu, pemeriksaan toksikologi tidak menemukan adanya kandungan racun pada makanan maupun tubuh korban. Berdasarkan isi lambung, korban diperkirakan terakhir kali makan atau minum sekitar empat hingga lima jam sebelum meninggal dunia.
Ahli juga menyampaikan bahwa dari sisi forensik, luka lecet pada pergelangan tangan dan kaki mengindikasikan kemungkinan korban berada dalam kondisi terikat sehingga ruang geraknya menjadi terbatas dan sulit melakukan perlawanan.
Kesaksian Mertua Terdakwa
Selain ahli forensik, persidangan juga menghadirkan dua saksi, yakni Wadiono dan Indah, yang merupakan mertua dan ibu tiri dari terdakwa Suyitno.
Di hadapan majelis hakim, kedua saksi menerangkan bahwa mereka pernah menerima telepon dari istri Suyitno yang menceritakan dugaan keterlibatan Suyitno dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan saksi di persidangan, Suyitno disebut pernah mengaku diajak melakukan pembunuhan dengan imbalan pelunasan utang sebesar Rp2,5 juta kepada seseorang bernama Agus. Selain pelunasan utang, Suyitno juga disebut dijanjikan uang sebesar Rp5 juta apabila bersedia ikut melakukan pembunuhan.
Saksi mengaku sempat menyarankan agar Suyitno menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Namun, menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, Suyitno disebut masih ingin menghilangkan jejak terlebih dahulu.
Dalam persidangan juga disampaikan bahwa Suyitno sempat datang ke rumah mertuanya sekitar pukul 23.00 WIB dan meninggalkan rumah tersebut sekitar pukul 03.00 WIB dengan menggunakan bus.
Majelis hakim kemudian meminta tanggapan langsung kepada terdakwa Suyitno mengenai keterangan kedua saksi tersebut. Dalam persidangan, terdakwa disebut membenarkan keterangan yang disampaikan oleh para saksi.
Kuasa Hukum Samsuddin: Pembuktian Harus Berdasarkan Keseluruhan Fakta Persidangan
Menanggapi jalannya persidangan, Kuasa Hukum Samsuddin, S.H., menyampaikan bahwa keterangan ahli forensik merupakan bagian penting dalam proses pembuktian karena memberikan penjelasan ilmiah mengenai penyebab kematian korban. Namun demikian, menurutnya, keterangan tersebut tidak dapat dipisahkan dari alat bukti lain yang diajukan selama persidangan.
“Keterangan ahli tentu memiliki nilai penting karena memberikan penjelasan berdasarkan disiplin ilmu yang dimilikinya. Akan tetapi, dalam hukum acara pidana, pembuktian tidak berdiri pada satu alat bukti saja. Seluruh alat bukti yang diajukan, baik keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa, harus dinilai secara utuh dan saling dikaitkan oleh majelis hakim,” ujar Samsuddin kepada awak media usai mengikuti jalannya persidangan.
Ia menegaskan bahwa setiap fakta yang terungkap di ruang sidang merupakan bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
“Kami menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Tugas semua pihak adalah menyampaikan fakta dan alat bukti sesuai ketentuan hukum, sedangkan penilaian akhirnya merupakan kewenangan majelis hakim. Karena itu, kami berharap seluruh proses ini tetap dijaga objektivitasnya agar putusan yang lahir benar-benar berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” katanya.
Samsuddin juga mengajak masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak membentuk kesimpulan sebelum seluruh rangkaian persidangan selesai.
“Perkara ini masih berproses. Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan kepercayaan kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta secara profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Persidangan perkara dugaan pembunuhan tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan. Seluruh terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.