PROBOLINGGO - Aktivitas pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi atau Tol Probowangi yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional kembali mendapat sorotan. Aliansi Masyarakat SAE Patenang meminta pemerintah dan instansi berwenang melakukan verifikasi lapangan atas dugaan dampak lingkungan dalam pelaksanaan proyek tersebut, terutama di titik-titik yang berada tidak jauh dari kawasan PLTU Paiton.
Permintaan itu disampaikan setelah Aliansi Masyarakat SAE Patenang melakukan pemantauan lapangan melalui dokumentasi udara, analisis citra satelit, serta observasi langsung di sejumlah titik pembangunan tol di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Menurut aliansi, beberapa lokasi yang menjadi perhatian berada di sekitar kawasan PLTU Paiton, salah satu pembangkit listrik berstatus Objek Vital Nasional sektor ketenagalistrikan. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan pengawasan lebih ketat karena kawasan itu memiliki nilai strategis, baik dari sisi lingkungan maupun infrastruktur nasional.
Berdasarkan hasil pengamatan lapangan yang disampaikan aliansi, terlihat adanya timbunan material hasil pemotongan bukit pada sejumlah titik di sekitar trase jalan tol. Aliansi menduga sebagian material tersebut berada pada area yang sebelumnya memiliki tutupan vegetasi dan kawasan hutan.
Pembina Aliansi Masyarakat SAE Patenang, Syarful Anam, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Perhutani mengenai aktivitas pembangunan tersebut.
Menurut Syarful, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Perhutani, sebelumnya telah disampaikan peringatan kepada pelaksana proyek terkait aktivitas yang diduga berada di luar koordinat yang diperbolehkan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Perhutani. Dari informasi yang kami peroleh, sebenarnya sudah ada peringatan yang disampaikan kepada pihak pelaksana proyek terkait aktivitas yang diduga berada di luar koordinat yang diperbolehkan. Namun, menurut informasi yang kami terima, peringatan tersebut tidak diindahkan. Karena itu kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum dampaknya semakin luas,” ujar Syarful Anam.
Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tetap perlu didukung. Namun, seluruh pelaksanaan proyek harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan prinsip perlindungan lingkungan.
“Kami tidak anti pembangunan. Tetapi pembangunan harus berjalan sesuai hukum dan menghormati lingkungan. Jika memang terdapat aktivitas di luar area yang diizinkan, tentu perlu dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,” katanya.
Sementara itu, Presiden Terpilih LSM LIRA Indonesia sekaligus kuasa hukum Aliansi Masyarakat SAE Patenang, Samsuddin, SH, menyatakan status Proyek Strategis Nasional tidak menghilangkan kewajiban setiap pelaksana proyek untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
Menurut Samsuddin, apabila nantinya hasil pemeriksaan instansi berwenang membuktikan adanya aktivitas yang berada di luar koordinat perizinan, maka kondisi tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“PSN bukan berarti kebal hukum. Negara ini adalah negara hukum. Apabila benar terdapat aktivitas pembukaan lahan maupun penempatan material yang dilakukan di luar area yang telah diizinkan, maka tentu perlu dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Samsuddin.
Ia menambahkan, persoalan tersebut perlu ditangani secara objektif melalui verifikasi lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Yang kami harapkan saat ini adalah adanya pemeriksaan langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, maupun instansi pengawas lainnya agar dapat dipastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Dengan demikian, seluruh proses dapat berlangsung secara transparan dan sesuai hukum,” katanya.
Samsuddin juga menyoroti lokasi proyek yang berada di sekitar kawasan strategis nasional PLTU Paiton. Menurutnya, setiap perubahan bentang alam perlu mendapatkan pengawasan memadai.
“Kita berbicara mengenai kawasan yang berada di sekitar Objek Vital Nasional. Karena itu, seluruh aktivitas pembangunan harus dipastikan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Aliansi Masyarakat SAE Patenang menyatakan akan memberikan kesempatan kepada pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi atas temuan yang mereka sampaikan.
Apabila tidak terdapat tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, aliansi menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan menempuh jalur hukum apabila memang diperlukan dan sesuai prosedur yang berlaku. Tujuan kami adalah memastikan perlindungan kawasan hutan serta lingkungan hidup berjalan sebagaimana mestinya,” kata Samsuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pelaksana proyek Tol Probowangi, pihak Perhutani, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, maupun instansi pemerintah terkait atas temuan dan pernyataan yang disampaikan Aliansi Masyarakat SAE Patenang.
Redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.