-->

Notification

×

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus, Diduga Terlibat Suap Dana Hibah Rpemprov

Selasa, 28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-28T11:43:52Z
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Dilansir dari CNN Indonesia, penahanan terhadap Moch. Mahrus dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Penahanan berlaku selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Mahrus terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK bernomor 183 dengan tangan diborgol sebelum digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sekitar pukul 17.26 WIB. Saat dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya, politikus Partai Gerindra tersebut memilih bungkam dan langsung menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan petugas.

Kasus yang menjerat Moch. Mahrus merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang sebelumnya menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Sebelum menahan Mahrus, KPK lebih dahulu menahan tiga tersangka dari unsur swasta pada 22 Juli 2026, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan. Ketiganya diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara dana hibah tersebut.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada 10 Oktober 2025. Mereka terdiri atas empat orang yang diduga sebagai penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.

Empat tersangka penerima suap meliputi mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono. Sementara itu, deretan tersangka pemberi suap berasal dari kalangan anggota DPRD maupun pihak swasta di sejumlah daerah di Jawa Timur, termasuk Moch. Mahrus yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029.

Belakangan, proses hukum terhadap Kusnadi dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

KPK terus mendalami perkara dugaan suap dana hibah tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta menuntaskan proses penegakan hukum dalam kasus yang menjadi salah satu pengembangan terbesar dari OTT di lingkungan DPRD Jawa Timur.

Sumber Gambar: Doc. CNN Indonesia
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->