Probolinggo – Polemik dugaan permintaan uang di Portal Desa Segaran, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, terus menuai perhatian. Setelah sejumlah sopir truk dan pemilik jasa travel mengaku diminta memberikan uang saat melintas, kini muncul pertanyaan mengenai penggunaan uang yang diduga diberikan oleh para pengguna jalan tersebut.
Salah seorang pemilik jasa travel, Didik, mengaku menerima laporan dari sopirnya yang rutin melintasi jalur tersebut. Berdasarkan pengakuan sopirnya, kata Didik, mereka beberapa kali memberikan uang ketika portal dibuka agar kendaraan dapat melintas.
“Iya benar, sopir saya mengaku memberikan uang sekitar Rp10.000 sampai Rp20.000 saat melintasi Portal Segaran. Yang menjadi pertanyaan saya, kalau memang ada uang yang diberikan, uang itu larinya ke mana? Digunakan untuk apa? Hal seperti ini seharusnya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai asumsi di masyarakat,” ujar Didik saat dikonfirmasi PortalProbolinggo.
Menurut Didik, apabila memang terdapat mekanisme resmi terkait operasional portal, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum maupun peruntukan dana yang diterima di lapangan.
“Kalau memang ada aturan resminya, ya sebaiknya disampaikan secara terbuka. Tetapi kalau memang tidak ada, tentu juga harus dijelaskan supaya tidak muncul persepsi yang berbeda-beda di masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, PortalProbolinggo menerima sejumlah aduan dari sopir truk dan pemilik travel melalui kanal Lapor Portal pada Rabu (8/7/2026). Dalam laporan tersebut, sejumlah pengguna jalan mengaku diminta memberikan uang antara Rp10.000 hingga Rp20.000 ketika portal dibuka.
Setelah pemberitaan dipublikasikan, sejumlah pengguna media sosial juga menyampaikan pengalaman serupa melalui kolom komentar. Namun demikian, PortalProbolinggo tidak dapat memverifikasi secara independen seluruh pengakuan yang disampaikan oleh para pengguna media sosial tersebut.
Tim PortalProbolinggo juga telah melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Selasa (14/7/2026). Hasil observasi menunjukkan portal memang dibuka ketika kendaraan tertentu melintas. Akan tetapi, selama proses pemantauan, tim tidak melihat secara langsung adanya penyerahan uang, sehingga redaksi tidak dapat menyimpulkan adanya transaksi sebagaimana yang dikeluhkan dalam laporan masyarakat.
Dalam konfirmasi sebelumnya, Camat Tiris membantah pernah memerintahkan siapa pun meminta uang kepada pengguna jalan.
“Tidak ada yang saya suruh. Orang-orang itu memberi sendiri. Saya juga tidak pernah menyuruh. Saya tahu sendiri karena saya ada di lokasi saat itu,” ujar Camat Tiris kepada PortalProbolinggo.
Camat juga menegaskan bahwa pengaturan portal merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo masih belum memberikan tanggapan resmi terkait pengelolaan portal, mekanisme operasional di lapangan, maupun pertanyaan mengenai penggunaan uang yang disebut-sebut diberikan oleh sejumlah pengguna jalan.
PortalProbolinggo mengaku telah berulang kali menghubungi pihak Dinas Perhubungan untuk meminta klarifikasi, namun belum memperoleh respons.
Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, PortalProbolinggo juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkepentingan apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan. (adj/ma)
