PROBOLINGGO, Portal Probolinggo – Seorang remaja berinisial R (16), warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pemuda di wilayah Kecamatan Kraksaan.
Dalam menjalankan aksinya, R diduga menggunakan modus berpura-pura menjadi korban penipuan untuk memperoleh simpati dari calon korbannya. Korban yang merasa iba kemudian bersedia membantu mengantarkan remaja tersebut sebelum situasi berubah menjadi ancaman.
Kasus itu terungkap dalam rilis resmi Polres Probolinggo yang diterima redaksi dari Kasi Humas Polres Probolinggo, Kamis (13/8/2026). Perkara tersebut tercatat berdasarkan laporan polisi tertanggal 3 Agustus 2026.
Korban diketahui berinisial A (21), warga Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Menurut keterangan kepolisian, awalnya R mengaku kepada korban telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh temannya. Cerita tersebut diduga digunakan untuk membangun kepercayaan sekaligus menarik rasa iba korban.
Korban kemudian bersedia mengantarkan R menuju wilayah Kecamatan Kraksaan.
Perjalanan yang semula dimaksudkan sebagai bentuk pertolongan itu kemudian berubah ketika keduanya berada di ruas jalan yang sepi.
Polisi menyebut R diduga berusaha mengambil sepeda motor milik korban. Untuk memaksa korban menyerahkan kendaraan, R disebut mengancam menggunakan senjata tajam jenis karambit.
Sepeda motor yang menjadi sasaran dalam perkara tersebut merupakan Honda PCX warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi N 2562 OJ.
Kepolisian kemudian melakukan penanganan terhadap perkara tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda PCX beserta kunci kontak, satu buku BPKB kendaraan, pakaian yang berkaitan dengan korban maupun pelaku, serta satu alat penusuk jenis karambit yang disebut sebagai milik R.
Dalam rilis kepolisian juga ditegaskan bahwa usia R saat peristiwa terjadi masih 16 tahun. Dengan demikian, yang bersangkutan tergolong anak yang berhadapan dengan hukum.
Karena status tersebut, identitas lengkap pelaku tidak dipublikasikan. Penanganan perkara terhadap anak juga memiliki mekanisme tersendiri dalam sistem peradilan pidana anak.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan c juncto Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut berkaitan dengan pencurian yang disertai kekerasan serta percobaan melakukan tindak pidana. Dalam rilis Polres Probolinggo disebutkan, ancaman pidana untuk ketentuan pencurian dengan kekerasan tersebut dapat mencapai 12 tahun penjara.
Polisi menyatakan perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Berkas perkara juga telah dilimpahkan tahap pertama atau Tahap I kepada kejaksaan untuk diteliti.
Kasus ini menjadi perhatian karena modus yang digunakan tidak diawali dengan kekerasan secara terbuka, melainkan melalui pendekatan dengan membangun rasa iba korban terlebih dahulu.
Masyarakat karena itu diimbau tetap berhati-hati ketika memberikan pertolongan kepada orang yang belum dikenal, terutama apabila harus mengantarkan seseorang menuju lokasi tertentu atau melintasi kawasan yang sepi.
Meski demikian, proses hukum terhadap R tetap harus memperhatikan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum serta asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.