Notification

×

Iklan

Iklan

Rubrik Terpopuler

Polisi Amankan 3.170 Liter Miras di Probolinggo, Diduga Akan Dikirim ke Jateng dan Jawa Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 | Agustus 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-14T03:04:11Z

PROBOLINGGO, Portal Probolinggo – Polres Probolinggo mengungkap dugaan peredaran minuman keras dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total sekitar 3.170,2 liter minuman keras yang diduga akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di luar Jawa Timur.

Informasi itu tercantum dalam rilis resmi Polres Probolinggo yang diterima redaksi dari Kasi Humas Polres Probolinggo, Kamis (13/8/2026). Kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan Satreskrim Polres Probolinggo tertanggal 6 Agustus 2026.

Dalam rilis kepolisian disebutkan, minuman keras tersebut diduga merupakan bagian dari perdagangan antarprovinsi. Rencananya, barang akan didistribusikan menuju wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Polisi mencatat dua orang berinisial IKS dan NS yang masing-masing disebut sebagai sopir dan kondektur bus. Namun, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan kepolisian belum mencantumkan tersangka dalam kasus itu.

Modus distribusi diduga dilakukan dengan mengemas botol-botol minuman keras ke dalam kardus sebelum dititipkan melalui bus umum antarkota.

Cara tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan muatan selama proses pengiriman sekaligus memanfaatkan kendaraan angkutan umum sebagai sarana distribusi.

Dari salah satu bus umum antarkota, petugas mengamankan 60 kardus yang berisi 2.978 botol minuman keras. Setiap botol berukuran sekitar 600 mililiter, sehingga keseluruhan volumenya mencapai sekitar 1.786,8 liter.

Selain ribuan botol tersebut, polisi juga menyita 33 jeriken minuman keras. Masing-masing jeriken berkapasitas sekitar 35 liter dengan total keseluruhan mencapai 1.155 liter.

Pengungkapan kemudian berlanjut pada bus umum antarkota lainnya.

Dari kendaraan kedua, polisi kembali mengamankan empat kardus yang berisi 264 botol minuman keras dengan ukuran masing-masing 600 mililiter. Total volumenya mencapai sekitar 158,4 liter.

Petugas juga menemukan dua jeriken minuman keras dengan kapasitas sekitar 35 liter per jeriken atau total sekitar 70 liter.

Jika seluruh barang yang diamankan dari dua bus tersebut dijumlahkan, kepolisian mencatat total minuman keras mencapai 3.170,2 liter.

Besarnya jumlah barang yang diamankan membuat perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penjualan minuman keras tanpa izin pada tingkat lokal, tetapi juga mengarah pada dugaan distribusi lintas daerah.

Polres Probolinggo menyebut minuman keras tersebut merupakan bagian dari perdagangan antarprovinsi dan diduga akan didistribusikan ke Jawa Tengah serta Jawa Barat.

Meski demikian, karena penyelidikan masih berlangsung, kepolisian belum mengungkap secara rinci asal seluruh minuman keras tersebut, pemilik barang, pihak yang menitipkan pengiriman, maupun pihak yang akan menerima barang di daerah tujuan.

Status dua orang yang tercatat sebagai sopir dan kondektur bus juga masih harus dilihat dari perkembangan penyelidikan. Dalam rilis yang diterima redaksi, keduanya belum disebut sebagai tersangka.

Kepolisian mencantumkan sejumlah ketentuan hukum dalam penanganan perkara tersebut, antara lain aturan mengenai pangan, perdagangan, perlindungan konsumen, serta perindustrian.

Salah satu ketentuan yang dicantumkan adalah Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, rilis juga menyebut ketentuan dalam peraturan mengenai perdagangan, perlindungan konsumen, dan perindustrian dengan ancaman pidana serta denda yang berbeda sesuai konstruksi perkara.

Karena prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan, penerapan pasal maupun pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana masih bergantung pada hasil pendalaman penyidik.

Pengungkapan ribuan liter miras tersebut sekaligus membuka ruang penyelidikan yang lebih luas, terutama terkait mata rantai distribusi barang dari pihak pemasok, pengirim, sarana pengangkutan, hingga penerima di daerah tujuan.

Polisi masih mendalami perkara untuk memastikan konstruksi hukum serta keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan peredaran minuman keras lintas provinsi tersebut.
×
Berita Terbaru Update