Notification

×

Iklan

Iklan

Rubrik Terpopuler

Diduga Gunakan Kunci Palsu, Pria asal Pakuniran Tersandung Kasus Curanmor di Kraksaan

Jumat, 14 Agustus 2026 | Agustus 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-14T03:06:01Z
PROBOLINGGO, Portal Probolinggo – Seorang pria berinisial MSA (46), warga Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, tersandung perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kraksaan.

Dalam perkara tersebut, MSA diduga mengambil sepeda motor yang sedang terparkir dengan menggunakan kunci palsu. Pelaku juga disebut merusak bagian kunci kendaraan untuk dapat menguasai sepeda motor tersebut.

Kasus itu tercantum dalam rilis resmi Polres Probolinggo yang diterima redaksi dari Kasi Humas Polres Probolinggo, Kamis (13/8/2026). Perkara tercatat berdasarkan laporan polisi tertanggal 28 Februari 2026.

Korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial M (30), warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan pencurian bermula ketika sepeda motor korban berada dalam kondisi terparkir. MSA kemudian diduga mengambil kendaraan tersebut dengan memanfaatkan kunci palsu.

Polisi juga menyebut bagian kunci sepeda motor dirusak dalam proses pengambilan kendaraan.

Modus semacam itu menjadi salah satu pola yang kerap digunakan dalam kejahatan pencurian kendaraan bermotor karena pelaku berusaha mengambil kendaraan dalam waktu relatif singkat tanpa harus membawa kunci asli.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan bernomor polisi N 3241 PF.

Barang bukti yang dicatat kepolisian antara lain satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK serta satu buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.

Dokumen tersebut merujuk pada sepeda motor tahun 2016 berkapasitas mesin 149 cc dengan nomor rangka MH1KC8115GK134937 dan nomor mesin KC81E1130539.

Polisi menjerat MSA dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam rilis Polres Probolinggo disebutkan, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Perkara tersebut menjadi bagian dari penanganan kepolisian terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Meski MSA telah disebut sebagai tersangka dalam rilis kepolisian, proses hukum masih harus berjalan sesuai tahapan yang berlaku. Penetapan dan pembuktian kesalahan tetap tunduk pada proses peradilan serta asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan pengamanan kendaraan ketika diparkir, terutama di lokasi yang minim pengawasan. Penggunaan kunci tambahan, pemilihan lokasi parkir yang aman, serta pengawasan lingkungan dapat membantu mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor.
×
Berita Terbaru Update