PROBOLINGGO - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Probolinggo menekankan pentingnya menyiapkan bantalan anggaran bagi pemerintah desa serta mempertahankan Belanja Tidak Terduga yang memadai dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut dibutuhkan untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi ancaman kekeringan, krisis air bersih, kebakaran, dan dampak fenomena El Niño.
Rekomendasi itu disampaikan dalam laporan hasil pembahasan Badan Anggaran pada rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam rekomendasinya, Banggar meminta Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberikan perhatian terhadap kemampuan fiskal pemerintah desa. Dukungan anggaran diperlukan agar desa memiliki ruang yang memadai untuk memenuhi kebutuhan prioritas masyarakat sekaligus menghadapi kondisi darurat.
Banggar juga mendorong pengembangan skema Bantuan Keuangan Khusus atau BKK yang bersifat afirmatif. Skema tersebut harus terlebih dahulu dilengkapi payung hukum, pedoman teknis, kriteria penerima, mekanisme pelaksanaan, sistem pelaporan, dan pengawasan yang jelas.
Kelengkapan regulasi dan tata kelola diperlukan agar bantuan keuangan dapat disalurkan secara tepat sasaran, memiliki kepastian hukum, serta terhindar dari potensi penyimpangan.
Selain dukungan fiskal, pemerintah daerah diminta segera menyusun daftar prioritas desa yang siap memperoleh bantuan pengadaan lahan atau pembangunan balai desa. Penetapannya harus mempertimbangkan kesiapan administratif, teknis, serta kepastian harga lahan agar anggaran perubahan dapat direalisasikan secara tepat sasaran.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap anggaran penanggulangan bencana. Banggar meminta alokasi Belanja Tidak Terduga atau BTT tetap memperhitungkan berbagai risiko bencana yang berpotensi terjadi di Kabupaten Probolinggo.
Risiko tersebut meliputi kemarau panjang, kekeringan, fenomena El Niño, kekurangan air, kebakaran, serta keadaan darurat lainnya. Karena itu, penentuan anggaran BTT harus mempertimbangkan tingkat kerawanan dan kebutuhan penanganan di lapangan.
Ketersediaan bantalan fiskal dinilai penting karena desa merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Ketika kekeringan atau krisis air terjadi, pemerintah desa menjadi salah satu pihak pertama yang menerima laporan dan berhadapan langsung dengan kebutuhan warga.
Namun, langkah antisipasi tidak cukup dilakukan setelah bencana terjadi. Pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan mitigasi, pemetaan wilayah rawan, dukungan sarana air bersih, distribusi air, pencegahan kebakaran, dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan.
Rekomendasi tersebut muncul di tengah perubahan struktur fiskal Kabupaten Probolinggo. Dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah diproyeksikan turun sekitar Rp142,999 miliar, dari Rp2,490 triliun menjadi Rp2,347 triliun.
Sementara itu, belanja daerah hanya berkurang sekitar Rp3,985 miliar, yakni dari Rp2,542 triliun menjadi Rp2,538 triliun. Kondisi tersebut menyebabkan defisit anggaran meningkat dari Rp52 miliar menjadi Rp191,015 miliar.
Defisit itu direncanakan ditutup melalui peningkatan penerimaan pembiayaan, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA tahun sebelumnya.
Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, Banggar mengingatkan agar kebijakan efisiensi tidak mengurangi kesiapsiagaan bencana dan perlindungan terhadap masyarakat desa.
Sebaliknya, belanja barang dan jasa, rapat, perjalanan dinas, makan dan minum, serta pengadaan kendaraan operasional diminta dievaluasi secara ketat berdasarkan efektivitas, efisiensi, dan urgensinya.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo selanjutnya diminta mengakomodasi rekomendasi strategis Badan Anggaran dalam penyempurnaan dokumen Perubahan KUA-PPAS dan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Penguatan bantalan anggaran desa dan ketersediaan BTT diharapkan tidak berhenti sebagai rekomendasi administratif, melainkan diterjemahkan menjadi kebijakan anggaran yang terukur, tepat sasaran, dan dapat digunakan ketika masyarakat menghadapi kekeringan maupun keadaan darurat lainnya.