-->

Notification

×

DPRD Probolinggo Soroti Lonjakan Desil DTSEN, Minta Pemerintah Buka Dasar Penilaian Agar Warga Tak Kehilangan Hak Bansos

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB | Last Updated 2026-08-06T04:00:46Z

PROBOLINGGO - Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo menyoroti meningkatnya keluhan masyarakat terkait perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai berdampak langsung terhadap akses berbagai program bantuan sosial pemerintah. DPRD meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat transparansi serta sinkronisasi data agar masyarakat yang berhak tidak kehilangan akses bantuan akibat perubahan status yang tidak dipahami.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo yang menghadirkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Probolinggo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Ketua Tim SDM Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Probolinggo, serta sejumlah Koordinator Tim Pendamping PKH Kecamatan (Katimcam).

RDP digelar menyusul banyaknya pengaduan masyarakat mengenai kenaikan desil yang terjadi secara tiba-tiba. Perubahan tersebut dikhawatirkan membuat sebagian keluarga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, yang umumnya diperuntukkan bagi masyarakat pada Desil 1 hingga Desil 4.

Komisi IV juga menerima laporan bahwa perubahan status desil berdampak terhadap calon mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Sejumlah calon penerima dilaporkan mengalami kendala melanjutkan proses pendaftaran karena status kesejahteraan keluarganya berubah ke desil yang lebih tinggi.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Arief Hidayat, menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar perubahan angka desil, melainkan minimnya informasi yang diterima masyarakat mengenai dasar penentuan status tersebut.

“Yang menjadi perhatian kami bukan sekadar naik atau turunnya desil, tetapi bagaimana masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas. Jangan sampai keluarga yang sebenarnya masih layak menerima bantuan justru kehilangan haknya karena tidak memahami mengapa status desilnya berubah,” ujar Arief Hidayat, yang akrab disapa Cak Dayat.(05/08/26)

Dalam forum tersebut, Komisi IV meminta BPS menjelaskan secara rinci mengenai 39 indikator yang digunakan dalam proses pemeringkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk mekanisme integrasi data lintas instansi yang menjadi dasar penyusunan DTSEN.

Menurut Cak Dayat, masyarakat perlu memahami bahwa penentuan desil tidak hanya didasarkan pada hasil pendataan lapangan, tetapi juga merupakan hasil sinkronisasi berbagai basis data pemerintah. Data tersebut meliputi informasi kepemilikan dan penggunaan listrik dari PLN, data pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, data perbankan dan pembiayaan seperti BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), termasuk informasi mengenai kredit kendaraan dan berbagai sumber data administratif lainnya

“Transparansi menjadi hal yang sangat penting. Jika memang ada sinkronisasi data dari berbagai instansi, masyarakat juga perlu mengetahui indikator mana yang menyebabkan perubahan status desil mereka. Dengan demikian masyarakat dapat memahami dan apabila terdapat kekeliruan dapat segera mengajukan perbaikan,” katanya.

Komisi IV mengapresiasi langkah BPS yang telah menyediakan layanan pengecekan dan pengajuan perbaikan data DTSEN secara daring. Namun, DPRD menilai layanan tersebut masih perlu dikembangkan agar tidak hanya menampilkan status desil, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai faktor-faktor yang memengaruhi perubahan status kesejahteraan.

“Harapan kami, ke depan ketika masyarakat membuka data mereka, juga muncul penjelasan mengenai indikator apa yang berubah atau sinkronisasi data dari instansi mana yang memengaruhi kenaikan desil. Dengan begitu masyarakat memperoleh jawaban yang jelas atas kebingungan yang selama ini terjadi,” ujar Cak Dayat.

Selain menyoroti transparansi sistem, Komisi IV juga mendorong Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama BPS memperkuat koordinasi dalam pemutakhiran dan validasi data kesejahteraan agar basis data yang digunakan pemerintah benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.

Dalam rapat terungkap bahwa masyarakat sebenarnya memiliki beberapa jalur untuk mengajukan perbaikan data. Selain melalui kanal DTSEN yang disediakan BPS, masyarakat juga dapat mengusulkan perubahan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat pemerintah desa.

Namun demikian, Komisi IV mencatat masih terdapat 10 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang belum mengirimkan data calon operator SIKS-NG desa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses pembaruan dan validasi data masyarakat.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah desa lebih aktif menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum verifikasi dan validasi data kesejahteraan, sehingga setiap perubahan status benar-benar didasarkan pada kondisi faktual warga.

Di sisi lain, masyarakat juga didorong memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial sebagai sarana mandiri untuk mengajukan usulan, sanggahan, maupun pembaruan data penerima bantuan sosial.

Menutup rapat, Komisi IV menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD bukan untuk mempertahankan jumlah penerima bantuan sosial, melainkan memastikan seluruh keluarga prasejahtera yang memenuhi kriteria tetap memperoleh haknya tanpa terhambat persoalan administrasi atau ketidakakuratan data.

“Data yang akurat merupakan fondasi kebijakan yang tepat. Oleh karena itu, transparansi, validitas data, dan kemudahan masyarakat dalam melakukan koreksi harus terus diperkuat agar program perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan,” pungkas Cak Dayat.

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->