-->

Notification

×

Sekda Probolinggo Sidak Dugaan Tambang Ilegal di Lumbang, Temukan Dua Titik Tanpa Izin, Aktivitas Berizin Juga Dievaluasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB | Last Updated 2026-08-06T15:38:05Z

Lumbang - Pemerintah Kabupaten Probolinggo mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki legalitas. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kamis (6/8/2026), menyusul adanya laporan masyarakat terkait maraknya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

Dalam sidak tersebut, Ugas Irwanto didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufiq Alami dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Roby Siswanto. Turut hadir pula Pembina Koalisi Masyarakat Sae Patenang, Syarful Anam, bersama sejumlah perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini menyuarakan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.

Sebelum menuju lokasi tambang, rombongan terlebih dahulu berkumpul di Kantor Desa Boto untuk menerima paparan mengenai kondisi pertambangan di wilayah tersebut. Dari kantor desa, rombongan kemudian bergerak menuju area penambangan yang dipenuhi debu akibat aktivitas alat berat.

Di tengah proses peliputan, tiga wartawan PortalProbolinggo.com sempat dihalangi memasuki area tambang oleh petugas yang berjaga di pintu masuk.

“Mas, sampean nggak boleh masuk. Tunggu sini saja,” ujar seorang penjaga palang pintu kepada wartawan.

Setelah beberapa saat, wartawan akhirnya diizinkan masuk. Namun ketika tiba di lokasi utama, sebagian besar rombongan sidak telah meninggalkan area.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata yang lebih dahulu berada di lokasi, sempat terjadi adu argumentasi antara perwakilan LSM dengan pihak yang diduga mewakili pengelola tambang. Meski demikian, wartawan tidak menyaksikan langsung peristiwa tersebut sehingga belum dapat memastikan kronologi maupun substansi perdebatan yang terjadi.

Dari hasil pengamatan di lapangan, terlihat adanya kawasan hutan yang telah dibuka untuk aktivitas pertambangan. Selain itu, ditemukan pula kondisi lereng tambang yang dinilai sangat curam. Aktivis menilai kemiringan tersebut diduga tidak sesuai dengan kaidah teknis pertambangan yang berlaku sehingga berpotensi membahayakan keselamatan serta lingkungan sekitar. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi teknis yang berwenang.

Aktivis Soroti Dugaan Keterangan Tidak Benar dan Potensi Kerugian Daerah

Aktivis Koalisi Masyarakat Sae Patenang, Sholehuddin, mengaku menemukan adanya pihak yang mengaku berasal dari perusahaan pemegang izin saat proses verifikasi berlangsung.

Menurutnya, ketika diminta menunjukkan titik koordinat wilayah izin usaha pertambangan, pihak tersebut tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai.

“Ada yang mengaku dari perusahaan dan menunjukkan dokumen operasional. Tetapi ketika diminta menjelaskan titik koordinat izinnya, mereka tidak bisa menerangkan. Kami menilai ada dugaan pemberian keterangan yang tidak benar kepada petugas yang sedang melakukan verifikasi,” kata Sholehuddin.

Ia juga menilai aktivitas pertambangan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi memengaruhi penerimaan daerah apabila seluruh kewajiban perpajakan dan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.

Menurutnya, di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami efisiensi anggaran, sektor pertambangan seharusnya dapat menjadi salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sepanjang seluruh aktivitas dilakukan secara legal dan sesuai regulasi.

Selain itu, ia meminta pemerintah menertibkan tambang yang diduga melanggar ketentuan teknis, termasuk terkait kemiringan lereng tambang yang dinilai membahayakan.

Sekda: Dua Titik Tidak Berizin Akan Ditindaklanjuti Bersama APH

Usai sidak, Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pegiat lingkungan yang telah melaporkan kondisi di lapangan kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, hasil inspeksi menemukan adanya beberapa lokasi yang diduga beroperasi tanpa izin.

“Ternyata banyak fakta di lapangan. Ada beberapa titik yang memang tidak memiliki izin. Yang sudah berizin akan kita dampingi dan lindungi, tetapi yang tidak berizin akan segera kita tindak lanjuti,” ujar Ugas.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) guna menentukan langkah hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.

“Kita akan mengajak APH turun bersama. Jangan khawatir, tidak ada tebang pilih. Saya tidak punya kepentingan dengan para penambang. Kalau aktivitasnya legal dan menambah PAD tentu kita dukung. Tetapi kalau tidak berizin akan kita laporkan dan kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Saat ditanya jumlah lokasi yang diduga tidak memiliki izin, Ugas menyebut sementara ditemukan tiga titik.

Ia juga mengungkapkan terdapat sejumlah perusahaan yang telah mengantongi izin, namun diduga terdapat aktivitas penambangan yang melebar di luar koordinat wilayah yang diizinkan.

“Kalau yang berizin akan kita lindungi, tetapi apabila aktivitasnya melebar dari titik koordinat izin, tentu akan kita ingatkan dan kita evaluasi. Sedangkan yang tidak berizin akan segera kita tutup dan tindak lanjuti,” katanya.

Menanggapi dugaan adanya lereng tambang yang memiliki kemiringan ekstrem, Ugas menyatakan pemerintah akan melakukan pembinaan serta meminta perusahaan melakukan perbaikan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Ia juga mengaku prihatin melihat lokasi penambangan yang berada dekat dengan kawasan permukiman warga.

“Saya juga prihatin. Apalagi sudah dekat dengan rumah penduduk. Ini harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah akan terus mengawal perkembangan persoalan ini,” ujarnya.

Pemerintah Siapkan Langkah Evaluasi

Sidak tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Lumbang. Hasil temuan di lapangan selanjutnya akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah terkait dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perizinan, standar teknis, serta memperhatikan aspek keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Catatan Redaksi 

Berita ini disusun berdasarkan hasil peliputan di lapangan, keterangan resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, serta pernyataan narasumber yang hadir dalam kegiatan sidak. Dugaan pelanggaran perizinan maupun pelanggaran teknis pertambangan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.(inas/su)

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->