PROBOLINGGO - Pengakuan Muhammad Hadiyanto (Hadi) selaku konsultan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Semampir bahwa aktivitas proyek telah menyebabkan kerusakan akses jalan menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (5/8/2026). DPRD menegaskan kerusakan tersebut wajib dipulihkan sebelum KDKMP mulai beroperasi.
RDP digelar setelah warga mengeluhkan kondisi jalan lingkungan yang mengalami kerusakan selama proses pembangunan. Dalam forum itu, DPRD juga meminta agar seluruh biaya pemulihan tidak dibebankan kepada masyarakat.
Pendamping warga sekaligus Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Habib Mustofa (Yek Mus), menegaskan hasil rapat telah menyepakati bahwa masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung konsekuensi kerusakan akibat aktivitas proyek.
“Sudah kita sepakati berdasarkan perhitungan dari Dinas Perkim. Warga tidak akan dibebani biaya dalam bentuk sumbangan, iuran maupun pungutan apa pun. Seluruh tanggung jawab material menjadi tanggung jawab pihak yang telah disepakati dalam forum ini,” tegas Yek Mus.
Warga mengaku selama pembangunan berlangsung, kendaraan proyek dengan muatan berat keluar masuk melalui jalan permukiman sehingga menyebabkan paving pecah, penutup drainase retak hingga badan jalan mengalami kerusakan.
Ketua RT 01 RW 06 Gang Pattimura sisi timur, Catur, mengungkapkan sejak awal Hadi telah menyampaikan komitmen akan mengembalikan kondisi jalan setelah proyek selesai. Namun hingga kini, kerusakan masih menjadi keluhan warga.
“Saya tidak pernah menerima kompensasi apa pun. Dari awal Pak Hadi menyampaikan jalan akan dikembalikan seperti kondisi semula setelah pembangunan selesai,” ujarnya.
Catur mengaku dirinya justru menjadi sasaran protes warga karena dianggap ikut bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
“Saya jadi bulan-bulanan warga. Padahal saya bukan penerima anggaran proyek. Yang saya pegang hanya ucapan, tidak ada hitam di atas putih,” katanya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al Fatih, kemudian menegaskan bahwa komitmen tersebut harus direalisasikan sebelum bangunan KDKMP difungsikan.
“Kami meminta jalan yang terdampak segera diperbaiki sebelum KDKMP beroperasi. Dinas Perkim akan menghitung kondisi awal dan kebutuhan perbaikannya. Jangan sampai bangunan sudah digunakan, tetapi masyarakat masih menerima dampak kerusakan jalan,” tegas Al Fatih.
Pernyataan itu sekaligus menjadi salah satu poin rekomendasi resmi dalam kesimpulan RDP.
Sorotan kemudian mengarah kepada Hadi yang dalam forum mengakui aktivitas proyek memang menyebabkan kerusakan akses jalan. Namun ia menegaskan dirinya bukan kontraktor pelaksana, melainkan konsultan pembangunan yang mendapat penugasan dari Kodim.
“Memang ada dampak kerusakan pada akses jalan menuju pembangunan Koperasi Merah Putih. Sejak awal kami menjadwalkan perbaikan dilakukan setelah progres pembangunan mencapai 100 persen,” kata Hadi.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah peserta rapat mengenai posisi dan tanggung jawab konsultan terhadap dampak pekerjaan di lapangan. Meski menegaskan bukan pelaksana konstruksi, Hadi menyatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dalam proses pemulihan.
Ia juga mengungkapkan bahwa timnya sebelumnya mengambil alih pekerjaan urukan yang menurutnya merupakan tanggung jawab Kelurahan Semampir agar target penyelesaian pembangunan tidak tertunda.
“Kalau saat itu kami tidak mengambil keputusan tersebut, pembangunan KDKMP tidak akan selesai sesuai target,” ujarnya.
Terkait tuntutan DPRD, Hadi menyatakan siap mengikuti hasil asesmen Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim). Ia mengklaim material paving sepanjang sekitar 50 meter telah disiapkan dan akan dipasang setelah perencanaan teknis selesai.
“PR kami hari ini adalah mengembalikan akses jalan sesuai kondisi yang diminta warga. Kami menunggu hasil asesmen dari Dinas Perkim agar proses perbaikan bisa segera dilaksanakan,” katanya.
Komisi III DPRD menegaskan akan mengawal realisasi komitmen tersebut. Bagi DPRD, pemulihan infrastruktur lingkungan bukan sekadar janji lisan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum KDKMP mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat.