![]() |
| Pemusnahan Rokok Ilegal Disamping Kejari Kraksaan |
PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 101 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Rabu (19/8/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Desember 2025 hingga Juli 2026 dan telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo, S.H., M.H., Bupati Probolinggo, unsur Polres Probolinggo, Kodim 0820/Probolinggo, Bea Cukai, Kepala Rumah Tahanan Negara, serta sejumlah instansi terkait.
Dalam sambutannya, Mohammad Anggidigdo menegaskan bahwa penyelesaian perkara hingga tahap pemusnahan barang bukti merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur penegak hukum dan instansi terkait, bukan semata-mata hasil kerja Kejaksaan.
Menurutnya, berbagai barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan oleh jajaran kepolisian, Polsek, Satpol PP maupun instansi lain, kemudian melalui proses penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti ini tentunya bukan hasil kerja keras kami semata. Ini merupakan rangkaian penanganan perkara dari Polres, Polsek, Satpol PP dan pihak terkait, yang kemudian kami sidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan berdasarkan putusan yang sudah inkracht,” ujar Anggidigdo.
Kejaksaan juga membuka pelaksanaan pemusnahan tersebut kepada awak media. Anggidigdo menyebut keterbukaan itu merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan benar - benar dihancurkan sesuai ketentuan.
Ia bahkan mempersilakan wartawan mengikuti proses pemusnahan secara langsung, mulai dari minuman beralkohol hingga barang bukti lain yang masih berada dalam kondisi asli maupun tersegel.
“Ini merupakan bentuk transparansi kami. Rekan-rekan wartawan kami persilakan mengikuti seluruh proses yang ada,” katanya.

Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Adam Donie Maharja, S.H., M.H., saat membacakan keterangan resmi menyampaikan, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 101 perkara.
Rinciannya meliputi 42 perkara narkotika, 15 perkara pencurian, 15 perkara psikotropika, sembilan perkara pencabulan, tujuh perkara penganiayaan, enam perkara lainnya, tiga perkara tindak pidana ringan, dua perkara pembunuhan, satu perkara penipuan, dan satu perkara cukai.
Dari jumlah tersebut, perkara narkotika menjadi kategori paling banyak.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 12 senjata tajam, satu airsoft gun, 94.168 butir dextromethorphan, 192.067 butir trihexyphenidyl, tiga telepon seluler, tujuh timbangan digital, serta narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.087,564 gram atau sekitar 1,087 kilogram.
Selain itu, Kejaksaan juga memusnahkan 1.903 botol minuman beralkohol, satu kartu ATM, 1.215.400 batang rokok terkait perkara cukai, serta 120 jenis sediaan obat tradisional tanpa izin.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sementara minuman beralkohol dibuang dan sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan melalui pembakaran maupun metode lain agar tidak dapat digunakan kembali.
Bupati Probolinggo turut melakukan pemotongan senjata tajam jenis celurit menggunakan gerinda sebagai simbol dimulainya pemusnahan. Satu airsoft gun juga termasuk barang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Bupati: Sedikit Barang Bukti Menjadi Harapan Bersama
Dalam sambutannya, Bupati Probolinggo menilai pemusnahan barang bukti tidak semata-mata menjadi bagian akhir dari proses penegakan hukum, tetapi juga harus menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya pencegahan tindak pidana.
Menurutnya, pemerintah dan seluruh unsur terkait mempunyai kewajiban menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Ia berharap jumlah barang bukti yang harus dimusnahkan pada masa mendatang semakin sedikit.
“Semoga ke depan barang bukti yang harus dimusnahkan semakin sedikit. Itu menjadi tanda bahwa kita mampu memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” ujarnya.
Bupati juga menyoroti keberadaan pakaian yang menjadi barang bukti dalam sejumlah perkara berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan. Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian bersama, terlebih Kabupaten Probolinggo dikenal sebagai daerah yang memiliki kehidupan masyarakat religius yang kuat.
Ia berharap kasus-kasus kekerasan maupun kejahatan seksual dapat terus ditekan melalui pendidikan, pengawasan keluarga, penguatan lingkungan sosial, serta penegakan hukum.
“Kita sangat prihatin. Ini menjadi pengingat bagi kita semua. Semoga seiring dimusnahkannya barang-barang bukti tersebut, kejadian-kejadian seperti ini juga semakin hilang dari tengah masyarakat,” katanya.
Bupati sekaligus mengajak masyarakat untuk saling menjaga dan membangun lingkungan yang aman, terutama bagi kelompok rentan.
Pemusnahan Bisa Berlangsung Hingga Kamis
Karena banyaknya barang bukti yang harus ditangani, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menyebut proses pemusnahan berpotensi berlangsung hingga Kamis (20/8/2026).
Namun, Kejaksaan akan mengupayakan seluruh rangkaian dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Kejaksaan kembali menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan awak media sebagai bagian dari pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat.
Pemusnahan barang bukti setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Selain memastikan barang tersebut tidak kembali beredar atau disalahgunakan, proses tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan penanganan terhadap barang bukti dalam perkara-perkara yang telah diputus secara hukum.(ma/nsa)
