Notification

×

Iklan

Iklan

Rubrik Terpopuler

Komisi III DPRD Probolinggo Tegaskan Penertiban Tambang Tak Hanya Sasar yang Ilegal, Tambang Berizin Bisa Ditutup jika Melanggar

Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-12T14:36:56Z


PROBOLINGGO - Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa penertiban aktivitas pertambangan tidak hanya akan menyasar tambang yang diduga tidak memiliki izin. Pertambangan yang telah mengantongi izin pun tetap berpotensi ditutup apabila terbukti beroperasi di luar titik koordinat, melanggar baku mutu lingkungan, atau tidak menjalankan kewajiban reklamasi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Deny Ilhami, seusai rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait KUA-PPAS di lantai III Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (13/8/2026).

Deny menjelaskan, Komisi III sebelumnya turut diundang Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam rapat koordinasi yang membahas tindak lanjut persoalan pertambangan, terutama setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo bersama jajaran organisasi perangkat daerah melakukan pengecekan lapangan di sejumlah lokasi tambang di Desa Boto.

“Komisi III kemarin diundang oleh pemerintah daerah, kebetulan saya yang hadir. Rakor itu dalam rangka menindaklanjuti pada saat Pak Sekda beserta jajaran turun di dua lokasi tambang di daerah Boto,” kata Deny.

Menurut dia, rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah unsur eksternal untuk memberikan masukan mengenai langkah yang perlu diambil pemerintah selanjutnya. Ia menyebut terdapat aparat penegak hukum, Perhutani, serta unsur kehutanan yang turut dilibatkan.

Deny menilai proses yang dilakukan pemerintah daerah tidak dapat serta-merta disebut lambat. Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan harus terlebih dahulu dikaji secara hukum dan administratif sebelum dilakukan penindakan.

“Tidak bisa dibandingkan apple to apple dengan apa yang dilakukan pemerintah kota. Kamis minggu lalu turun, tentu hasil turun itu dipelajari apa yang menjadi temuan. Kemudian dirakorkan pada Selasa dengan melibatkan eksternal, ada APH, ada Perhutani, ada unsur kehutanan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pembahasan teknis juga masih dilanjutkan oleh organisasi perangkat daerah terkait untuk memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Untuk melakukan tindak lanjut, baik itu penutupan, pembinaan, dan lain sebagainya, harus berdasarkan dasar hukum yang kuat, pengkajian data-data. Saya kira tidak lambat,” katanya.

Deny juga menyinggung pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo yang sebelumnya menyebut terdapat sekitar 10 titik tambang yang akan menjadi sasaran penertiban.

“Sekda sudah menjelaskan bahwa sudah ada 10 titik yang akan ditutup,” ujarnya.

Tak Hanya Tambang Tanpa Izin

Deny menegaskan, penindakan nantinya tidak berhenti pada tambang yang sama sekali tidak memiliki izin.

Menurutnya, pemerintah akan melihat secara lebih rinci jenis izin yang dikantongi masing-masing perusahaan, apakah berupa izin operasi produksi atau masih sebatas izin eksplorasi.

“Jadi ada beberapa tambang yang diduga tidak memiliki izin. Kalaupun tambang itu memiliki izin, kita lihat izin apa? Izin OP kah atau izin eksplorasi?” katanya.

Ia menambahkan, perusahaan yang telah memiliki izin tetap dapat dikenai tindakan apabila aktivitas di lapangan melanggar ketentuan.

“Kalaupun yang berizin tidak menutup kemungkinan akan kita lakukan upaya penutupan juga, di saat pihak penambang melakukan aktivitasnya di luar koordinat, yang kedua melanggar baku mutu kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Menurut Deny, aspek reklamasi juga menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan tindak lanjut pemerintah.

“Tidak direklamasi itu juga menjadi dasar, karena itu menjadi dasar kerusakan lingkungan juga,” ujarnya.

Meski demikian, Deny mengingatkan bahwa proses penutupan tambang tidak sederhana karena terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.

“Yang perlu kita ketahui bahwa proses penutupan itu kan harus dilakukan oleh provinsi, tetapi ada beberapa kajian yang memang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten dan provinsi,” katanya.

Karena itu, ia enggan menyampaikan secara terbuka kapan penutupan akan dilaksanakan.

“Kita komitmen soal tambang, kita akan fokuskan. Tapi kita tidak bisa berbicara waktu kapan penutupannya dan lain sebagainya secara publik, karena itu bagian dari strategi atau teknis dalam rangka melakukan penutupan tambang,” ujarnya.

Respons Rencana Aksi Aliansi Masyarakat

Deny juga menanggapi rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan sejumlah lembaga masyarakat terkait persoalan pertambangan.

Menurutnya, penyampaian aspirasi di ruang publik merupakan hak masyarakat.

“Ya itu bagian dari hak mereka, menyampaikan aspirasi di depan publik, itu bagian dari hak mereka,” katanya.

Namun ia memastikan bahwa Komisi III dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tetap berkomitmen menindak aktivitas pertambangan yang diduga ilegal maupun tidak tertib.

“Yang jelas kami Komisi III, khususnya pemerintah daerah, karena memang ini arahan Bapak Bupati, soal penertiban tambang-tambang, satu yang diduga ilegal, yang kedua yang tidak tertib, terutama pajak,” katanya.

Komisi III Soroti Potensi Pajak Tambang

Selain aspek legalitas dan lingkungan, Komisi III juga menyoroti potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan.

Deny mengatakan salah satu rekomendasi Komisi III dalam rapat koordinasi adalah melakukan penagihan terhadap kewajiban pajak perusahaan tambang yang dinilai belum sesuai dengan potensi sebenarnya.

Ia menyebut terdapat contoh perusahaan tambang yang memiliki potensi kewajiban pajak mencapai ratusan juta rupiah, tetapi pembayaran yang masuk dinilai jauh lebih rendah.

“Bayangkan, salah satu rekomendasi Komisi III pada saat rakor kemarin soal tambang, kita mencoba melakukan penagihan pajak-pajak. Artinya ada salah satu tambang yang potensinya membayar pajak daerah sekian ratus juta, tetapi hanya dibayar sekian. Jauh gap-nya,” ujarnya.

Untuk memperkuat proses penagihan, Komisi III mendorong pemerintah daerah bekerja sama dengan Kejaksaan.

“Itu akan kita coba melakukan penagihan-penagihan dengan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan, karena pihak Kejaksaan juga dalam hal ini sebagai Jaksa Pengacara Negara,” katanya.

Menurut Deny, penertiban tambang ke depan harus dilakukan secara komprehensif. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat legalitas izin, tetapi juga harus menyentuh kesesuaian titik koordinat, dampak lingkungan, kewajiban reklamasi, serta kepatuhan pajak.

Komisi III, lanjut dia, akan terus mengawal proses tersebut bersama pemerintah daerah agar penertiban memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.(IN)

×
Berita Terbaru Update