PROBOLINGGO - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menunjukkan sikap tegas dalam merespons pengaduan masyarakat terkait keberadaan tower telekomunikasi yang dinilai menimbulkan sejumlah persoalan di lingkungan warga.
Sikap tersebut disampaikan Muchlis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo bersama masyarakat, LBH, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (26/8/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo H. Saiful Bahri dan turut dihadiri Muchlis serta Supriatin.
Dalam forum itu, sejumlah warga menyampaikan keluhan mengenai kejelasan perizinan tower, kompensasi kepada masyarakat sekitar, hingga persoalan yang mereka kaitkan dengan keberadaan tower di dekat permukiman.
Muchlis menegaskan, pengaduan masyarakat tidak boleh berhenti hanya pada forum RDP. Menurutnya, pemerintah daerah harus melakukan pengecekan menyeluruh terhadap keberadaan tower telekomunikasi di Kabupaten Probolinggo.
“Barusan ini ada beberapa warga masyarakat Kabupaten Probolinggo yang datang ke Komisi I mengadukan tentang dampak tower telekomunikasi, salah satu provider yang mengganggu kenyamanan warga,” kata Muchlis.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan yang muncul dalam RDP, terdapat dugaan sejumlah tower belum memenuhi seluruh kewajiban administratif maupun perizinan. Karena itu, ia meminta OPD teknis melakukan pendataan dan pemeriksaan.
“Oleh karena itu kami Komisi I DPRD menindaklanjuti ini agar pemerintah daerah segera bersikap. Satpol PP segera mengecek tower-tower yang dimiliki provider, dicek kelengkapannya semuanya. Kalau memang ada hal-hal yang melanggar, segera diberikan sanksi,” tegasnya.
Minta Semua Tower Dicek
Muchlis menilai persoalan tower telekomunikasi tidak cukup diselesaikan hanya berdasarkan satu pengaduan. Ia mendorong pemerintah daerah melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap perusahaan maupun provider yang memiliki tower di Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pemerintah mengetahui secara pasti status izin, kepemilikan, pengelolaan, serta kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing perusahaan.
“Provider-provider perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi yang ada towernya, suruh cek semua, suruh panggil ke OPD teknis. Kalau tidak ditemukan kelengkapannya, ya Satpol PP turun untuk memberikan sanksi,” katanya.
Muchlis juga menyoroti ketidakhadiran salah satu perusahaan yang disebut telah diundang dalam RDP. Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada pemanggilan, melainkan memastikan perusahaan terkait memberikan klarifikasi.
Kawal Hak Warga
Selain persoalan perizinan, Muchlis juga memberikan perhatian pada hak masyarakat yang tinggal di sekitar tower.
Dalam RDP tersebut, muncul informasi mengenai kompensasi sekitar Rp500 ribu untuk periode 10 tahun bagi warga tertentu di sekitar tower. Muchlis meminta pemerintah daerah mengkaji kembali apakah mekanisme maupun besarannya telah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Ada kompensasi itu biasanya ke setiap KK Rp500 ribu per 10 tahun. Cuma Rp500 ribu itu saya minta Pemkab juga mengkaji apakah memang secara aturan kompensasi itu layak,” ujarnya.
Muchlis menegaskan, pemerintah harus hadir ketika masyarakat merasa dirugikan. Ia tidak ingin persoalan berlarut-larut hingga memicu kekecewaan yang lebih besar.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan wajib memastikan setiap investasi maupun kegiatan usaha di Kabupaten Probolinggo tetap berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Siap Turun Bersama Warga
Muchlis bahkan menyatakan siap mengambil langkah lebih tegas apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian dari pemerintah daerah.
Ia menegaskan siap turun bersama masyarakat apabila pemerintah maupun perusahaan pengelola tidak memberikan kejelasan terhadap tuntutan warga.
Sikap tersebut menjadi bentuk tekanan politik agar OPD terkait segera bekerja dan tidak membiarkan aduan masyarakat berlarut-larut.
Namun, Muchlis tetap mendorong agar penyelesaian terlebih dahulu ditempuh melalui jalur pemerintahan, pemeriksaan administrasi, dialog, dan penegakan aturan.
Warga Berharap DPRD Terus Mengawal
Salah satu warga Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Khoirul Anam, mengatakan masyarakat berharap DPRD terus mengawal pengaduan tersebut hingga memperoleh kepastian.
“Kami minta kejelasan masalah berdirinya tower di dekat lingkungan kami. Warga di sekitar tower sampai saat ini belum mendapat kabar, apalagi masalah kompensasi, belum ada info apa pun dari pihak PT yang mendirikan tower tersebut,” katanya.
Khoirul menyebut pemerintah telah menyampaikan akan melakukan penelusuran lebih detail terhadap perizinan dan kewajiban perusahaan.
“Dari DPRD akan mengawal adanya aduan dari masyarakat ini sampai nanti apa yang menjadi hak masyarakat diberikan oleh PT yang mengelola tower yang ada di kawasan tersebut,” ujarnya.
Warga lainnya, Didin, juga berharap hasil RDP tidak berhenti sebatas pertemuan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antara warga dengan perusahaan.
LBH Dorong Inventarisasi
Ahmad Didin dari LBH yang mendampingi warga juga meminta pemerintah menginventarisasi seluruh tower di Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, identitas pemilik dan pengelola harus jelas agar tidak terjadi kebingungan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila muncul persoalan.
“Pemiliknya siapa dan pengelolanya siapa itu harus jelas. Kalau terjadi sesuatu pada masyarakat atau warga, siapa yang akan bertanggung jawab?” katanya.
LBH juga menyatakan siap mendampingi warga yang merasa dirugikan.
RDP tersebut menjadi langkah awal dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Muchlis menegaskan Komisi I akan terus mengawal proses pemeriksaan oleh pemerintah daerah.
Bagi Muchlis, keberadaan investasi dan infrastruktur telekomunikasi tetap penting bagi pembangunan daerah. Namun, ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan serta perlindungan terhadap hak masyarakat tidak boleh dikesampingkan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keputusan final mengenai pelanggaran maupun besaran kompensasi yang harus diberikan kepada warga. Pemeriksaan oleh OPD terkait masih diperlukan untuk memastikan status perizinan, kepemilikan, pengelolaan, serta kewajiban perusahaan tower yang diadukan masyarakat.
