-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerhati Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Kerusuhan Usai Aksi di DPR

Senin, 31 Agustus 2026 | Agustus 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-30T17:53:14Z
JAKARTA, Portal Probolinggo- Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, meminta kepolisian mengusut tuntas kerusuhan yang terjadi setelah kegiatan penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR berakhir.
Ia menilai penegakan hukum tidak hanya perlu menyasar pihak yang diduga melakukan perusakan atau kekerasan di lapangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menggerakkan maupun memanfaatkan situasi.
“Kita minta kelompok perusuh yang diamankan Polda Metro Jaya diproses secara hukum. Jika terbukti melakukan tindak pidana, berikan hukuman tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edi di Jakarta.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu mengatakan, munculnya kerusuhan setelah kegiatan penyampaian pendapat berlangsung perlu diselidiki secara menyeluruh.
“Kita minta ini harus diusut tuntas. Jangan sampai aksi penyampaian pendapat yang semula damai justru ditunggangi pihak tertentu untuk memancing kerusuhan,” ujarnya.
Menurut Edi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan kekerasan maupun perusakan.
Ia juga menyoroti keterangan kepolisian yang menyebut sebanyak 323 orang diamankan, dengan 160 di antaranya merupakan anak-anak.
Edi meminta keterlibatan anak-anak dalam peristiwa tersebut ditelusuri secara hati-hati, termasuk untuk mengetahui bagaimana mereka berada di lokasi dan sejauh mana keterlibatan masing-masing.
Dalam penanganannya, anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus diproses sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak dan prinsip perlindungan anak.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa kelompok yang diamankan diduga datang ke sekitar Gedung DPR dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sejumlah rekaman yang beredar juga memperlihatkan adanya pelemparan benda ke arah petugas. Namun, keterlibatan masing-masing orang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Edi meminta kepolisian mengungkap secara transparan peran pihak-pihak yang terlibat berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
“Yang terpenting, peran masing-masing pihak harus diungkap secara jelas agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Meski demikian, setiap orang yang diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Edi menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan ataupun merusak fasilitas umum.
“Jangan sampai hak menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan kekerasan dan menciptakan kerusuhan,” pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update